PLD Meminta Atensi Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Batu Bara, bidikkasusnews. Com - Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik. Tepatnya di tanah Karo, Jalan Nabung Surbakti, samping gudang Setia Budi Kabanjahe, Sumatera Utara, pada Kamis sekitar pukul 03:04 WIB, terjadi kebakaran yang menghebohkan publik.

Menurut informasi yang diterima, rumah wartawan Tri Brata TV bernama Sempurna Pasaribu diduga dibakar oleh oknum tak dikenal (OTK) pada Kamis, 27 Juni 2024. 

Insiden ini mengundang perhatian luas, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis media.

Dalam dua pekan terakhir, almarhum Sempurna Pasaribu telah merilis berita tentang maraknya perjudian, narkoba, serta penebangan kayu ilegal di wilayah Karo. Berita-berita ini mungkin saja menjadi pemicu kebakaran yang terjadi di rumahnya. 

Tragisnya, video kebakaran yang beredar di media sosial menunjukkan empat korban tewas dalam insiden itu, yaitu Sempurna Pasaribu, istrinya Elfrida Br Ginting, anak mereka Sudi Investasi Pasaribu, serta cucu mereka Loin Sutukur. Informasi mengenai korban ini dikutip dari salah satu media di Facebook.

Mendapatkan informasi tersebut, Aliansi Pers Lintas Desa (PLD) mengutuk keras dugaan pembakaran rumah wartawan yang mengakibatkan satu keluarga tewas terbakar. Sultan Aminuddin, selaku Ketua Umum PLD, beserta tim, meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki motif kebakaran rumah wartawan Tri Brata TV yang ada di Karo.

Mereka menuntut keadilan dan berharap agar kasus ini segera diusut tuntas.

"Viralnya di media sosial terkait dugaan rumah salah satu wartawan di Karo, almarhum Sempurna Pasaribu, yang diduga dibakar oleh oknum tak dikenal, kami mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk secepatnya mengusut tuntas kebakaran rumah wartawan tersebut. 

Jika terbukti sengaja dibakar, kami Aliansi Pers Lintas Desa meminta hukuman mati untuk pelakunya," ucap Sultan, yang sering disapa Ucok Kodam. 

Sultan juga menambahkan bahwa aksi pembakaran rumah wartawan ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. 

"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan dan harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan bagi jurnalis semakin meningkat. 

PLD juga mengingatkan bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan kebenaran kepada masyarakat dan mereka harus dilindungi dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.(A.Nst)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami