Kepsek SMA Pelita Aek Kanopan, Tahan Ijazah Siswa TP. 2022-2023 Sebagai Jaminan

Aek Kanopan, bidikkasusnews.com - Yayasan Perguruan Tri Mandiri Aek Kanopan yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terdiri dari 4 jenjang pendidikan yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 dan SMK 2. Pada jenjang Pendidilan SMA Kepala Sekolah (Kepsek) menggunakan Ijazah sebagai barang jamianan. (03/07/2024). 

Pernyataan tersebut disampaikan Minisere Pasaribu (Kepsek) SMA Pelita melalui Pesan WhatsApp pribadinya kepada Jurnalis Bidik Kasus sebagai jawaban konfirmasi dari Jurnalis.

Dalam pesannya ia menjelaskan bahwa tidak diberikan ijazah tersebut bukan karena ditahan, menurutnya Ijazah tidak diberikan dikarenakan Ijazah tersebut digunakannya sebagai jaminan atas hutang-hutang siswa ( Tunggakan).

"Tidak ada hak kami menahan ijazah pak, tapi jaminan karena belum bayar tungga kan uang sekolah". Tulisnya Kepsek dipesan WhatsApp pribadinya. 

Ironisnya penahanan Ijazah siswa sebagai jaminan tunggakan tersebut tidak memiliki Dasar Hukum yang jelas, bahkan tindakan tersebut tidak diperbolehkan dalam Peraturan dan Perundang-undangan. 

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral (Persekjen) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (2).

"Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun".

Bukan hanya pada Persekjen Kemendikbudristek saja namun dibeberapa Juknis tentang Belangko Ijazah juga melarang hal tersebut.

Dan untuk dapat diketahui terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor : 421.3/707 tentang Izin Operasional (Revisi Izin). Diktum Kedua menjelaskan bahwa Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu merupakan legalitas Operasional Sekolah.

Diktum Ketiga, menjelaskan Sekolah wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pada 4 butir dalam diktum ini, dan pada butir 2 

Menjelaskan sekolah wajib Mematuhi Ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

"sekolah wajib Mematuhi Ketentuan dan peraturan perundang-undangan". Bunyi Butir 2 Diktum Ketiga.

Bahkan pada diktum ke Empat menjelaskan jika sekolah tidak tidak mematuhi ketentuan-ketentuan maka izin akan dicabut.

"Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 5 Mei 2024 dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya 3 Bulan sebelum berakhir masa berlaku izin ini dan/atau di cabut sewaktu-waktu apabila tidak memenuhi ketentuan butir 1 sampai dengan 4 pada diktum Ketiga". Bunyi diktum ke Empat.

Dikonfirmasi Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalu pesan WhatsApp, terkait penahanan Ijazah tersebut, ia menyampaikan maafnya kepada jurnalis dikarenakan belum bisa menjawab pesan dan panggilan  WhatsApp dikarenakan sedang ada acara. (03/07/2024 - 10:04 Wib)

"Maaf bang saya sedang acara... nanti ya bang". Tulisnya.

Kembali jurnalis meminta waktu Haris Lubis 5 menit, karena menurut jurnalis jawaban dari Haris Lubis dapat menyelamatkan masadepan Generasi Penerus Bangsa. Namun hingga berita ini sampai ke Redaksi Haris Lubis tidak menjawab dan dinilai Ingkar Janji.

Diberita sebelumnya ST, salah satu siswa SMA Pelita Aek Kanopan sebagai korban  penahanan Ijazah menyampaikan kepada media, bahwa ijazahnya di tahan oleh pihak sekolah dikarenakan belum membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Uang Perpustakaan dan Laboratorium, menurut ST, ia sudah menyelesai jauh sebelumnya.

Dikonfirmasi Kepala Unit pelaksana Tekhnis (UPT) Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Labuhan Batu Drs. Rahmad Hidayat Rambe, M.Pd diruang kerjanya beliau menjawab dengan santai seolah-olah terkait penahanan Ijazah tersebut bukan lah masalah yang serius. (03/06/2024).

Rahmad mengatakan kepada Jurnalis dan Tim bahwa itu adalah masalah internal mereka. Menurut Rambe bisa saja terjadi, karena itu sudah menjadi keputusan mereka, menurutnya Sekolah Swasta bebas.

Bahkan Rahmat menunjukan Surat pernyataan yang dibuat oleh Minisere terkait penahanan Ijazah tersebut kepada Kepala Unit pelaksana Tekhnis (UPT) Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Rambe tidak menunjukan fisik Surat Pernyataan tersebut kepada jurnalis melainkan hanya melihatkan foto surat secara sekilas pada Handphon genggamnya dan membacakan isi pernyataan kepada Jurnalis.

Isi pernyataan tersebut bahwa Minisere Pasaribu tidak ada melakukan tindakan penahanan Ijazah siswa saya (ST), namun Ijazah tidak diberikan kepada siswa dengan alasan belum melunasi tunggakan sekolah.

Masih dalam surat pernyataan, Minisere menjelaskan, apabila siswa yang beesangkutan ternyata tidak dapat melunasi tunggakan tersebut dikarenakan faktor ekonomi maka dapat dianggap lunas dan ijazah boleh diambil dengan syarat ada surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau pihak yang berwenang.

Namun setelah dikonfirmsi kembali kepada siswi yang bersangkutan ST, ia mengatakan pihak sekolah tidak ada memberitahukan hal tersebut bahkan tidak ada menghubungi dia sama sekali.

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami