Aek Kanopan, bidikkasusnews.com - Terkait beberapa pemberitaan pada Media bidikkasusnews.com beberapa waktu yang lalu mengenai penahanan Ijazah Siswa Alumni 2022-2023 yang tidak memiliki Dasar Hukum yang jelas, kini Minesere Pasaribu Kepsek SMA Pelita Aek Kanopan memanggil ST ke Sekolah karena ada yang mau dibicarakan. (08/07/2024).
Hal tersebut disampaikan ST ke jurnalis, bahwa ia disuruh datang kesekolah dengan tujuan ada yang mau dibicarakan pihak sekolah kepada ST. (09/07/2024).
"Disuruh datang kesekolah, katanya ada yang mau dibicarakan", jelasnya.
ST mengirimkan foto pesan WhatsApp Kepsek dan Walikelas. Sangat mengejutkan, isi pesan Kepsek SMA Pelita yang dinilai sedikit Arogan dan tidak mencerminkan bahasa seorang pendidik kepada anak didiknya.
"Kamu datang besok jam 09.00 kesekolah ada yang harus kita bicarakan", isi pesan WhatsApp Kepsek kepada ST.
Berbanding terbalik dengan isi pesan walikelas yang biasa di sapa dengan Buk Yani, yang mana penyampaiannya sangat baik, meskipun ST sudah tidak lagi muridnya namun beliau mencerminkan dirinya sebagai guru yang memiliki Etika dan faham atas profesinya.
"ST dipanggil buk Kepsek nak, mau jumpa katanya, kapan ST ada waktu?, gak tau nak, katanya ada yang mau dibicarakan". Isi pesan Buk Yuni.
Ironisnya setelah jurnalis mengkonfirmasi kepada beberapa siswa yang mengalami hal serupa, namun mereka tidak mendapatkan panggilan dari sekolah sama sekali. (09/07/2024)
"Gak ada bang", ungkap salah satu siswa yang mengalami hal serupa dengan ST
Dikonfirmasi Minesere Pasaribu Kepsek SMA Pelita Aek Kanopan, terkait Panggilan ST kesekolah, jurnalis menanyakan mengapa pemanggilan ST kesekolah bukan pemberian Izajahnya, melainkan ada hal yang mau dibicarakan namun hingga berita ini sampai keredaksi Minesere Pasaribu tidak menjawab konfirmasi tersebut Alias Bungkam.
Diberita sebelumnya SMA Pelita melakukan penahan Ijazah siswa Alumni 2022-2023 hingga saat ini, Kepala Sekolah Minesere Pasaribu berdalih bahwa tidak diberikan ijazah tersebut bukan karena ditahan, menurutnya Ijazah tidak diberikan dikarenakan Ijazah tersebut digunakannya sebagai jaminan atas hutang-hutang siswa (Tidak bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan menjadi tunggakan hutang).
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral (Persekjen) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (2).
"Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun".
Bahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor : 421.3/707 tentang Izin Operasional (Revisi Izin) pada SK ini mewajibkan sekolah untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, dan dimana jika sekolah melanggar ketentuan peraturan perundangan maka izin dapat dicabut sewaktu-waktu.
Meskii demikian Kepala Unit pelaksana Tekhnis (UPT) Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Labuhan Batu Drs. Rahmad Hidayat Rambe, M.Pd dinilai tidak dapat menyelesaikannya, bahkan ia menganggap penahanan Ijazah tersebut sudah biasa terjadi. (03/06/2024).
Dikonfirmasi Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalu pesan WhatsApp, terkait penahanan Ijazah tersebut Kadisdik Sumut selalu Bungkam. (03/07/2024)
(Ricki Chan)
Komentar