Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura Janses Simbolon melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sosper yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (25/8/2024) di Hadiri 750 Lebih Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda). dengan narasumber langsung Anggota DPRD Kota Medan Janses Simbolon dari Partai Hanura.
Janses Simbolon menyampaikan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 sangat penting untuk diketahui secara luas oleh masyarakat, kendati Perda ini menyangkut ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Perda ini lahir atas inisiasi bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan. Perda ini, merupakan gawean Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Kepolisian.
Namun, Janses Simbolon mengungkapkan bahwa untuk mengoptimalkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 diperlukan kolaborasi semua pihak. Pemerintah, dalam hal ini Satpol PP tidak bisa jalan sendiri untuk merealisasikan Perda tersebut.
"Dibutuhkan adanya kemitraan di level bawah dalam pelaksanaan pada tingkat kepala lingkungan dan kelurahan," kata Janses Simbolon.
Maksud dan tujuan Perda ini dibentuk untuk memberikan ketertiban dan ketentraman masyarakat. "Tujuannya memberikan keadilan kepada masyarakat," Jelas Janses Simbolon.
Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 750 Lebih Masyarakat Medan Labuhan dan sekitarnya.
(Ariansyah Lubis)
Komentar