Pj Bupati Tapteng Kukuhkan, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Unte Boang Dan Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong

Pandan, bidikkasusnews.com - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta SH, MH Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Unte Boang Kecamatan Sosorgadong dan Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong, bertempat di Ruang Kerja Bupati Tapteng, pada Rabu (7/8/2024). 

Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Tapteng, Saya Menerima Amanah Untuk Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan ditetapkan di Negara kita ini. oleh karena itu, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014.

Tentang Desa yang didalamnya telah terjadi Perubahan mengenai  Masa Jabatan Kepala Desa, yang sebelumnya Enam Tahun Masa Jabatan Kepala Desa, Menjadi Delapan Tahun, maka Sebagai Amanat Peraturan Tersebut, Pemkab  Tapteng  harus Menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Tapteng.

Lanjut Pj Bupati Tapteng, "Sehingga pada hari ini dilakukan Pengukuhan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tapteng Tentang Pengesahan  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Unte Boang dan Muara Bolak Kecamatan Sosor Gadong".

Tugas Kepala Desa cukup berat ditambah dengan perkembangan Era Digital saat Ini, untuk itu seluruh  Kepala Desa diharapkan dapat merangkul segenap lapisan masyarakat dalam bahu nembahu, menggali segala potensi yang ada dan dalam pemecahan segala permasalahan dan isu yang berkembang saat Ini, termasuk didalamnya sebagaimana telah menjadi Isu Penting dan salah satu Program Utama dari Pusat yaitu upaya Penurunan dan  Pencegahan Stunting dengan  mengalokasikan anggaran dari Dana Desa (DD).

Diakhir sambutannya , Pj Bupati Tapteng   menegaskan  : 

1. Agar Kepala Desa yang telah dikukuhkan, untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan benar, melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya

2. Pengukuhan Kepala Desa tidak dipungut biaya, dan Pj Bupati Tapteng melarang Kepala Desa  melakukan  pengutipan Uang, untuk  yang mengatas namakan Pj. Bupati Tapteng.

3. Kelola dan pertanggungjawaban APBDes dengan baik dan benar, untuk kesejahteraan masyarakat desa dan alokasikan  Dana Desa untuk Pencegahan Stunting.

Pengukuhan ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Setdakab Tapteng, Wirdan Pasaribu, S.Pd.I, MM, Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Tapteng Erman Syahrin Lubis, S.Sos, M.AP, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng Drs. Hikmal Batubara, Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Tapteng Dra. Nurjalilah,  Kadis PMD Tapteng, Hendri Haluka Sitinjak, STP.

(Stev.pas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami