Medan, Bidikkasusnews.com - Kegiatan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal ini bebas beroperasi di Jalan yos sudarso lingkungan 29 kelurahan pekan Labuhan,Kecamatan Medan Labuhan.Sumatera Utara, jumat (12/9/2024).
Gudang yang berpagar seng warna biru tanpa plank nama usaha diatur supaya kelihatan tanpa tak ada aktifitas didalamnya.
Tim awak media ini mendapat informasi di lokasi kalau pemiliknya berinisial RM terkesan kebal hukum. Bahkan, seakan tidak ambil pusing dengan pihak aparat penegak hukum (APH) diwilkum Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan.
Warga sekitar menyebutkan kalau aktifitas didalam gudang tersebut setiap hari masih beraktifitas,dan sering terlihat mobil pengangkut BBM truk coltdiesel tangki biru roda 6 keluar masuk.
Kemudian,ada juga mobil minibus yang diduga didalamnya dirombak tangkinya,kuat dugaan solar tersebut dibeli dari spbu yang ada di medan utara ini.
“yang kami tau si RM yang punya usaha ini bang dan Kalau gudang itu sudah lama beroperasi jarang kenak razia ini bang,"ujar warga.
Tim awak media ini akan terus menelusuri dan akan mengkonfirmasi ke pada APH dan dinas terkait tentang aktifitas gudang yang diduga menimbun BBM subsidi tersebut.
Untuk diketahui,penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(SURYONO)
Komentar