Medan, bidikkasusnews.com - Koordinator Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut-NAD, Arion Pasaribu menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali membuka calon pendaftaran bakal calon kepala daerah pada daerah yang memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah.
"KPU RI harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan kemauan sendiri," ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Ia menilai bahwa langkah KPU membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU juga dinilai plin-plan karena aturan yang berubah-ubah.
"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 dijelaskan, jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," ucapnya.
"Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," tutur Arion.
Sikap KPU RI yang plin-plan ini juga disoroti oleh Ketua DPP NasDem Teritori Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Menurutnya jika memang ada perubahan kembali aturan kepada daerah yang hanya ada calon tunggal, itu harus dilakukan di semua daerah yang hanya ada satu calon.
"Bukan khusus di daerah yang ada penolakan di KPU. Karena penolakan yang terjadi pasti karena bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh KPU itu sendiri," katanya.
Untuk itulah Bakhtiar Sibarani kembali mengingatkan agar KPU tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024. Dia khawatir, perubahan aturan yang terus dilakukan KPU membuat masyarakat resah. (Stev pas)
Komentar