Tapteng, bidikkasusnews.com - Komisi pemilihan umum(KPU)kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah bagi kandidat yang sudah sempat mendaftarkan namun ditolak. sikap KPU ini dinilai suka- suka dan melanggar aturan.
KPU itu harus bekerja sesuai aturan bukan suka sukanya sendiri kata sekretaris pospera Sumatera Utara sekaligus kader Nasdem kabupaten Tapanuli Tengah.
Saddam menilai langkah KPU membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon telah menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024.kpu juga serasa suka - suka merubah aturan tersebut.
Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon.Apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat ”ucapnya jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu jangan suka-suka nya.Jika ingin mengubah aturan ubahlah PKPU-nya lagi.
Saddam kemudian menyinggung soal Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR RI menurut Saddam persoalan yang terjadi kepada Masinton menjadi membuat KPU mengubah sikap.
Saddam menyayangkan sikap KPU yang hanya karena Masinton teriak-teriak karena ditolak oleh KPU daerah lantas KPU langsung mengubah aturan.
Aturannya KPU RI tanya dulu KPU Daerah apa kesalahan Masinton supaya ditolak dalam pendaftaran.
Saddam Kembali mengingatkan agar KPU tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024.Saya khawatir akibat perubahan aturan yang terus dilakukan oleh KPU membuat masyarakat resah.
(Stev pas)
Komentar