Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kualuh Selatan berinisial SS diduga Hambat karir gurunya dan juga dinilai tidak Profesional dalam mengemban tugasnya sebagai Pimpinan pada SMKN 2 Kualuh Selatan. (18/11/2024).
Emmas Siboro adalah salah satu Guru di SMKN 2 Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Urata Provinsi Sumatera Utara, pada tahun 2020 s/d 2022 dia menjabat sebagai Kepala Program Pendidikan (Kaprodi) dan di tahun 2022 s/d 2023 dia menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum, di tahun 2023 ia mengundurkan diri Wakasek Kurikulum dikarenakan sedang hamil dan juga berdasarkan anjuran dokter untuk mengurangi kegiatannya.
Berdasarkan Undangan Seleksi Calon Kepala Sekolah yang berstatus PNS dari Pendidikan Guru Penggerak dan Diklat Calon Guru Kepala Sekola dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera melalui Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan juga dari gmail pribadinya.(08/11/2024).
Emmas Siboro berniat mengikuti seleksi tersebut, namun dari 5 persyaratan ada 1 persyaratan yang belum lengkap sehingga ia meminta kepada Kepala sekolah atas dokumen yang dibutuhkan tersebut berupa Surat Keputusan atau Surat Keterangan Terkait Pengalaman Manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, Organisasi Pendidikan dan/atau Komunitas Pendidikan dengan tugas yang relavan dengan fungsi sekolah.
Emmas Siboro menyampaikan ke jurnalis terkait keanehan Kepala sekolah yang diduga enggan memberikan Surat tersebut (halangi karir Guru) dan juga diduga mencampuradukkan urusan pribadinya dengan urusan pemberkasan tersebut, munurut Emmas Siboro sebelumnya ia tidak yakin kepsek akan memberikan dokumen tersebut dikarenakan sebelumnya kepsek telah dilaporkannya terkait tindakan kepsek yang meng-Alfa-kan Emmas Siboro walaupun sudah diberikan surat keterangan sakit.
"Waktu aku meminta surat itu, sampe ribut kami dikantor, gara-gara dia ngomong masih sanggup ibu meminta itu setelah apa yang terjadi sampai saat ini, karna sebelumnya sudah kulaporkan dia melalui pengacara kami dengan surat ke Kacabdis, Dinsa Sumut dan Inspektorat Sumut, sudah jelas ada surat sakit malah dibuatnya Alfa aku sampai berpengaruh ke penghasilanku, apa gak geram aku". Ungkap Emmas Siboro.
Lebih lanjut Emmas Siboro mengatakan hubungannya dengan Kepala sekolah memang kurang baik, menurutnya itu terjadi dimulai dari ia mengundurkan diri dari Wakasek Kurikulum untuk mengurangi kegiatannya sesuai dengan anjuran dokter dikarenakan Kandungan saya lemah dan hingga saat ini.
"Hubunganku samanya gak bagus semnjak aku hamil dan mengundurkan diri dari Wakasek Kurikulum, abis itu silih berganti lah masalah yang timbul sampe sekarang". Paparnya ke jurnalis.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si terkait hal tersebut melalui WhatsApp Pribadinya, hingga berita ini sampai ke redaksi Abdul Haris belum memberikan tanggapannya.
Kembali jurnalis melakukan Konfirmasi kepada Kepsek SMKN 2 Kualuh Selatan berinisial SS ia menjelaskan hal tesebut kepada jurnalis menurutnya ia menyampaikan dengan sebenarnya.
"Sesuai pertanyaan bpk via WA, saya mengkonfirmasi terkait masalah tsb, Sdri Emmas Siboro meminta saya untuk membuat surat bahwa dia sebagai kaprodi TKJ, padahal ybs tidak sebagai kaprodi, Ybs melakukan pemaksaan pembuatan surat tersebut dmn hal tsb tidak dpt dipenuhi karena tidak sesuai dengan data sebenarnya dgn cara perekaman video kepada saya tanpa seizin saya, Ybs mencetuskan kalimat pengancaman akan melaporkan saya kepengadilan. Demikian konfimasi /kebenaran dari saya". Balasnya dari WhatsApp pribadinya.
Dan jurnalis kembali menanyakan kepada Kepsek mengenai Surat Keterangan terkait Pengalaman Manajerial, karna menurut Emmas Siboro ia sudah pernah menjadi Kaprodi selama 2 tahun (2020 s/d 2022) dan juga sudah pernah menjadi Wakasek Kurikulum 1 Tahun, karena surat tersebut yang belum dimilikinya untuk pemberkasan yang dimaksud. (2022 s/d 2023).
Diduga Kepsek kesal atas pertanyaan jurnalis sehingga Kepsek memfonis Emmas Siboro mengancam dia, menurut Emmas ia hanya ingin keadilan atas semua yang dialaminya selama ini sesuai hukum yang berlaku dan sudah pasti berujung kepengadilan.
"Saya tidak mengancam, saya hanya ingin keadilan atas tindakan Kepsek selama ini kepada sejak saya Hamil sampai melahirkan hingga tindakan yang dinilai tidak profesional sehingga berpengeruh terhadap penghasilan saya". Papar Emmas.
"Aneh, di KBBI mengancam itu adalah pernyataan dengan maksud untuk melakukan sesuatu yang memcelakai orang lain, saya hanya mengatakan jumpa di pengadilan, kenapa ia merasa terancam kan aneh, pengadilan hanya akan menyeret orang yang bersalah ke penjara, kalau tidak salah mengapa mesti takut" Tutup Emmas Siboro.
(Ricki Chan)
Komentar