Medan, Bidikkasusnews.Com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan putuskan tolak gugatan Ahmad Rizal dan Darno terkait hasil penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024 Dr. Hendri Yanto Sitorus SE, M.M dan Wakil Samsul Tanjung tahun 2024-2029.
Putusan dengan Register Perkara Nomor : 17/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) pada hari Rabu (6/11/2024).
Disampaikan setelah melakukan rapat musyawarah MH PTUN Medan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 yang lalu, akhirnya Edi Firmasyah, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis, R. Basuki Santoso, S.H, M.H dan Mochamad Arief Pratomo, S.H, M.H yang keduanya merupakan Hakim Anggota didampingi Sheilla Chairunnisyah Sirait, S.H sebagai Panitera Pengganti, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,-
" 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00. (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Untuk diketahui sebelumnya Ahmad Rizal dan Darno selaku Penggugat melalui Kuasa hukumnya melakukan pendaftaran gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku Tergugat dan Dr. Hendri Yanto Sitorus, S.E, M.M dan Dr. Samsul Tanjung, S.T, M.H selaku Tergugat Intervensi pada tanggal 16 Oktober 2024 yang lalu dengan Register Perkara Nomor: 17/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN yang diperbaiki tanggal 18 Oktober 2024.
(Aris)
Komentar