Asahan, bidikkasusnews.com - Kepolisian Resort ( Polres ) Asahan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kisaran menggelar rekonstruksi terkait Kasus Penganiayaan salah seorang warga yang dilakukan Kepala Desa Sei Lunang berinisial SN dan anaknya.
Rekonstruksi ini di gelar di halaman Mapolres Asahan, dengan memperagakan 15 adegan yang bertujuan merekonstruksi momen penganiayaan bertujuan mengungkap detail kejadian dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang insiden kasus tersebut
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Supangat mengatakan rekonstruksi ini dilakukan karena adanya perbedaan versi antara pihak korban dan tersangka terkait insiden yang terjadi.
“ Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kebenaran dari berbagai perbedaan keterangan yang muncul, terutama agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan objektif, Kata Ipda Supangat. ( 14/11/2024 ).
Lanjut nya, Di jelaskan Supangat, Korban mengatakan Jika diri nya ditabrak oleh Kepala Desa SN menggunakan motor dinas, lalu dipegang erat oleh SN sebelum AS memukulnya dengan batang besi. Namun, dalam keterangan tersangka SN, peristiwa itu berawal dari cekcok di jalan. SN menyebut bahwa korban menyeberang jalan secara tiba-tiba hingga tertabrak motor dinas yang sedang dikendarainya.
" Peristiwa Penganiayaan ini terjadi pada bulan Agustus yang menyebabkan korban berinisial AB mengalami luka parah pada kepala serta patah tulang kaki setelah diduga ditabrak oleh motor dinas yang dikendarai SN dan AS " Ujar.
Selama proses berlangsung, beberapa adegan di peragakan untuk menggambarkan alur kejadian yang akurat, dengan harapan bisa memberikan pemahaman lebih jelas mengenai kasus ini.
Meskipun ada perbedaan dalam pernyataan dari kedua pihak, rekonstruksi ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk memeriksa fakta-fakta yang relevan.
Supangat juga mengatakan, Kepala Desa SN dan anaknya, AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami cedera serius.
" Mereka berdua akan menghadapi proses hukum dan diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum " Pungkas Supangat.
Dengan adanya rekonstruksi yang di gelar ini Polres Asahan berharap jalannya proses hukum bisa berlangsung lebih lancar dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
( INDRA SARAGIH )
Komentar