Tipu Korban Hingga Rp. 450 Juta, IRT Warga Propinsi Banten Di Ringkus Polisi Asahan

Asahan, bidikkasusnews.com - Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) Warga Jln. Pansus No. 2 Rt/Rw :002/016 Kel. Gebang Raya Kec. Periku Kota Tangga Prov. Banten di ringkus Polisi Asahan.

Penangkapan pelaku atas terungkapnya kasus perkara penipuan yang merugikan korban hingga Rp. 450 Juta.

Perihal penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.Ik, MM, MH melalui Konferensi yang di gelar di Mapolres Asahan.

" Pelaku berinisial KPS Seorang IRT dan juga seorang karyawan Swasta, dia melakukan penipuan dengan Modus Iming – Iming Dapat Mengurus Korban Masuk Menjadi Anggota Tni AD " Ujar Kapolres.

Di jelaskan Kapolres, Penangkapan dilakukan polres asahan pada tanggal 16 November 2024, Kanit Ekonomi Polres Asahan bersama dengan anggota dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

" Petugas menangkap pelaku di kali Cisadane Kota Tangerang Provinsi Banten, sedangkan untuk kedua teman pelaku masih dilakukan pengajaran " Terang Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan jika tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Afdhal juga berpesan kepada rekan rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait dengan tindak pidana penipuan agar segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan meresahkan Masyarakat.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami