PANDAN, bidikkasusnews.com - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun 2024 resmi dibuka pada hari ini, Rabu (4/12/2024), di GOR Pandan . Acara ini digelar selama dua hari, yaitu 3-4 Desember 2024, dan diikuti oleh 20 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Tapteng Wahid Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten Tapteng sehingga bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemilih, pasangan calon , partai politik, serta jajaran penyelenggara di semua tingkatan, PPK, PPS, dan sekretariat, hingga KPPS dan Bawaslu beserta jajarannya, yang telah bekerja keras menyukseskan Pilkada ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Forkopimda, TNI, Polri, serta pemangku kebijakan atas dukungan penuh selama persiapan dan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut Wahid mengatakan, paska pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024 lalu, KPU masih harus menggelar beberapa kegiatan seperti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK pada tanggal 29-30 November 2024 untuk merekap seluruh TPS dalam satu desa dan merekap seluruh desa dalam satu kecamatan.
Kemudian penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten dihari dan tanggal yang sama 29-30 November 2024 yakni dimana seluruh hasil rekap sampai di KPU Kabupaten Tapteng.
“Alhamdulillah pada tanggal 1 Desember, seluruh kotak suara dari tingkat PPK sudah sampai ke Gudang KPU semua,” ungkap Wahid.
Selanjutnya setelah Rapat Pleno ini, kata Wahid hasil rekap untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diteruskan ke KPU Provinsi segera setelah rekap ditingkat kabupaten terlaksana. Rencana akan disampaikan hasilnya pada 5 Desember 2024.
“Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur paling akhir pada 15 Des 2024 mendatang,” tambahnya.
(Angel Nst/Stevan Pasaribu)
Komentar