Medan, bidikkasusnews.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Medan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota.
Permintaan ini terungkap Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat komisi IV DPRD Medan lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/1/2025).
Rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini terkait pengaduan PT. Pelangi perihal tumpang tindihnya pemasangan Billboard di Simpang Pajak Sei Kambing D, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Helvetia
Dalam rapat tersebut Komisi IV memberi tenggat waktu dua minggu kepada Satpol PP
untuk mendata semua reklame yang ada, baik berizin maupun tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi IV DPRD Medan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan.
“Kami meminta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai dengan Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” ujarnya.
Masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.
Kenapa tidak ada pengawasan yang jelas? Banyak reklame ini melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” ujar Paul.
Sementara itu Anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menambahkan pendataan harus melibatkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data.
“Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.
Selain itu, Edwin mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame yang legal dan ilegal saat di lapangan,” tambah Edwin.
Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya M Afri Rizki Lubis, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengatasi permasalahan reklame.
“Reklame tanpa izin menjamur dengan berbagai alasan. Bahkan ada reklame yang memiliki izin, tetapi tidak membayar pajak. Ini harus ditindaklanjuti agar lebih jelas mana yang resmi dan tidak,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Pengawas (Kasiwas) Satpol PP Irvan Lubis menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan pendataan.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata semua reklame yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban yang akan dilakukan,” ujar Irvan Lubis.
Mewakili DPMPTSP Delvi Ferosa mengatakan, pihaknya terus berupaya memperbaiki kinerja agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif.
Dia menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan semua reklame beroperasi sesuai aturan.
Kembali kepada Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. DPRD Medan kata Paul akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.
Komentar