DUA OKNUM SATPOL PP LABURA LAKUKAN RUDAPAKSA KE ANAK DIBAWAH UMUR

LABURA, Bidikasusnews.com - Sungguh tak terpuji perbuatan Dua Oknum Satpol-PP Labura, yang seharusnya melindungi anak dibawah umur, justru malah merenggut kehormatan nya, salah satu Pelajar  yang masih duduk dibangku kelas II salah satu SMP Swasta.

Rudapaksa adalah pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan trauma dan kerugian fisik bagi korbannya. Rudapaksa juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. 

Ironisnya lagi, pelaku pertama berinisial (IY) usai melakukan hasratnya kemudian (IY) membagi (B) kepada kawannya berinisial (IB), hingga korban tak berdaya untuk mempertahankan mahkotanya, sekarang BUNGA harus kehilangan kehormatan yang selama ini terjaga, kini harus layu sebelum berkembang, akibat perbuatan Dua Oknum Satpol-PP (IY) dan (IB).

Hasil informasi yang dikutip tim media kejadian itu bermula korban (B) menghadiri suatu acara Ulta rekanya yang diadakan di Alun-alun Labura, usai acara Ulta,Bunga ditinggal kawannya sembari sedang menunggu kawannya kembali, kemudian ada oknum satpol PP berinisial (IY) awalnya merayu rayu ,dan  sampai akhirnya terjadinya insiden pemaksaan terhadap Bunga untuk ditiduri. IY tidak sampai disitu, (IY)yang diduga oknum Satpol PP Labura mengajak Kawannya (IB) untuk melakukan hal yang sama.

Korban sebut saja "B" , saat dikonfirmasi Tim media Rabu,siang  (19/2/25)terlihat trauma, dalam keterangan B menjelaskan, pertama-tama yang melakukan RUDAPAKSA adalah berinisial (IY) yang membuka celana dan melakukan hal tak pantas itu, lalu kemudian (IY), mengajak Kawannya yang juga oknum Satpol-PP berinisial (IB) untuk melakukan hal yang sama, Saat itu (B) tidak berdaya, untuk memberontak, dan minta tolong, karna minta tolongpun pun tidak ada yang mendengar, hingga ke dua pelaku IY dan IB pun dengan leluasa berhasil melampiaskan hasratnya.

Dan setalah itu meninggalkan (B) di TKP, Dan sampai akhirnya kawan Bunga menjemputnya di TKP dan membawa Bunga untuk tinggal sementara ditempat kawannya.

Dan selang berapa hari  (B), menceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya" tutur Bunga.

Tem Media pun mencoba untuk mendatangi kantor Satpol-PP Labura pada Jum'at (21/2/25) untuk mengkonfirmasi hal itu, namun Kasat pol PP Bpk Singgih tidak berada ditempat. Tem media mencoba menghubungi untuk konfirmasi kepada Kasat pol PP Bpk Singgih melalui telepon seluler,terkait 2 anggotanya yang melakukan dugaan tidak terpuji terhadap anak dibawah umur. Namun saat itu bpk Singgih belum bisa memberikan keterangan dan mengatakan "saya lagi diluar kota Medan dan berjanji untuk jumpa setelah pulang dari Medan hari seninlah kita jumpa "ucapnya.

Tepatnya Senin,(24/2/25) Kasat pol PP Singgih, saat ditemui di konfirmasi Tim media diruang kerjanya, menjelaskan" untuk Dua orang anggotanya yang melakukan perbuatan Rudapaksa itu, diberikan sangsi tegas Pemecatan terhadap Yaitu, (IY) dan (lB).

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami