Diduga PT Nafasindo Abaikan Program Plasma Menteri ATR/BPN Diminta Bertindak Tegas

Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Dewan pimpinan pengurus Daerah jajaran wartawan Indonesia DPD- JWI kabupaten Aceh Singkil menyampaikan kritikan keras yang jadi keluhan Sejumlah tokoh masyarakat terhadap perusahan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo sebagai pemegang hak guna usaha atau HGU sawit di wilayah kabupaten Aceh Singkil namun belum melaksanakan kewajiban kebupun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola

Seharusnya pemegang HGU sawit diwajibkan menetapkan 20 persen kebun plasma untuk rakyat dan 80 persen perkebunan inti.Hal itu diatur dalam undang - undang (UU) nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan memfasilitasi pembangunan. Kebun masyarakat paling rendah dari total luar kebun yang diusaha tapi faktanya masyarakat yang berdampingan dengan PT Nafasindo belum merasakan program Plasma "ucap Rayali lingga sebagai wakil ketua DPD- JWI Minggu tanggal 4/5/2025.

pihaknya juga menyoroti dugaan praktik curang yang dilakukan oleh perusahan sawit PT Nafasindo.menurutnya berapa perusahan. telah melaporkan telah menjalankan plasma padahal kenyataannya lahan yang diklaim sebagai Plasma tetap dikelola oleh perusahan sendiri ini modus nakal yang perlu ditindak tegas oleh pemerintah pusat, pemerintah Propinsi, pemerintahan Daerah"katanya.

Lebih lanjut juga pihaknya mendesak pemerintahan untuk bertindak lebih serius dalam mengawasi pelaksanaan program plasma ini.

Pemerintah selaku pihak yang memberikan izin perkebunan dan pabrik kelapa sawit harus lebih tegas dalam meneliti dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan PT Nafasindo" Tegasnya.

Dalam hal ini masyarakat yang berdampingan dengan PT Nafasindo berharap menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional(ATR/BPN) Bapak Nusron Wahid bisa menindak tegas perusahan PT Nafasindo selaku pemegang Hak guna usaha (HGU) yang tidak mematuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 Persen dari total Halan yang mereka kelola" Tutupnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami