KASATPOL PP LABURA PECAT 2 ANGGOTANYA TERKAIT DUGAAN RUDAPAKSA DIBAWAH UMUR

LABURA, Bidikkasusnews.com - Terkait kasus dugaan Rudapaksa yang yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja SATPOL-PP Labura yang lagi Viral, akhirnya kedua oknum tersebut diberikan sangsi Pemecatan.

Kasat pol PP Bpk Singgih saat dikonfirmasi awak media Selasa, (25/2/25) melalui WhatsApp, membenarkan" Surat udah disampaikan ke yang bersangkutan mas" tulisnya di WhatsApp.

Namun Kasatpol PP Pk' Singgih saat dimintai surat tanda bukti SK pemecatanya,dan dimintai nama kedua anggotanya yang dipecat tersebut, sampai saat ini belum ada memberitahukan kepada awak media.

Hal ini membuat asumsi ketidak percayaan netizen kalo kedua anggotanya benar-benar telah dipecat.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPD PWDPI)  Labura M.Idris" kenapa harus ditutupi Ama Kasat Pol PP, Surat SK pemecatanya dan nama anggotanya. Kalo hanya omong-omong aja orang bisa gak percaya.

Tambahnya lagi" dan kaloupun ini benar dipecat menurut saya, tidak cukup untuk sangsinya, mereka ini harus dihukum secara peraturan undang-undang yang berlaku, kami siap mendampingi pihak korban, bila diminta oleh korban"pintanya. 

(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami