Labuhanbatu Selatan, Bidikkasusnews.com - Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Aek Batu Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pelaku, Mar alias Alim alias Saragi (45), warga Jalan Asahan Batu Lima, Kecamatan Sitalasari, Kabupaten Simalungun, ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polsek Torgamba pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kapolsek Torgamba, AKP Samsul Adhar, SH, MH, membenarkan adanya pencurian sepeda motor milik Niken Tian Dari dan memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Riswaldi Nainggolan, SH, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Scoopy milik Niken Tian Dari dan diusung ke Polsek Torgamba untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Kapolsek Torgamba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi kasus pencurian di wilayah Torgamba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Irvan lubis)
Komentar