Warga Pembuang Sampah di Simpang Permina Tertangkap Kamera Camat

Tanjung Morawa, bidikkasusnews.com - Seperti biasa nya, usai melaksanakan shalat subuh, Camat Tanjung Morawa H Ibnu Hajar S.Sos berolahraga jalan kaki lintas jalan Sei Blumai Desa Tanjung Morawa A bersama Komunitas Pejalan Kaki Tanjung Morawa.

Saat berada di simpang Permina, Camat melihat beberapa warga mengendarai sepeda motor dengan sengaja membuang sampah di sudut jalan Simpang Permina.

Selanjutnya, Camat Tanjung Morawa H Ibnu Hajar mem-videokan orang - orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

" Kenapa buang sampah disitu, kan sudah ada larangan ditulisan itu, " kata Ibnu Hajar kepada beberapa orang warga.

Warga yang kedapatan membuang sampah tersebut, kabur setelah mengetahui tertangkap kamera Camat Tanjung Morawa.

Saat ditanya awak media, Camat menegaskan bahwa tidak boleh membuang sampah sembarangan, ada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang yang melarang hal itu.

" Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dikatakan bahwa Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat- tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan, tertuang dalam Pasal 27 point b), " jelas Camat.

Masih Camat " Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut diatas dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan atau denda maksimal Rp 50.000.000, ".

" Saya menghimbau dan menegaskan kepada warga Tanjung Morawa agar tidak membuang sampah sembarangan, karena dapat merusakkan lingkungan dan kesehatan, jagalah kebersihan lingkungan bersama, jadilah contoh yang baik kepada masyarakat, " kata Ibnu Hajar mengakhiri.

(Tumenggung)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami