PENGGAGALAN PEMBERANGKATAN KORBAN TPPO OLEH BAIS TNI

Medan, Bidikkasusnews.com - Pada hari Jum'at tanggal 28 Februari  2025  di Bandara Internasional Kualanamu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Tim Bais TNI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Imigrasi dan BP3MI berhasil telah menggagalkan keberangkatan korban TPPO. Identitas korban TPPO tersebut adalah :

Nama : Maysarah

TTL    : Binjai, 18 Mei 2005

Jenis kelamin: Perempuan 

Alamat : Jln. S.M. Raja No.3 LK I, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Agama : Islam

Status : Belum Kawin

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa 

NIK : 1275015805050001

No. Paspor : E6939986

Keberhasilan tersebut diawali dari informasi yang didapatkan dari pengembangan Satuan Tugas yang berada di Jakarta. Setelah mendapatkan informasi  adanya calon korban TPPO di Bandara Kualanamu, Tim bergerak dan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kejaksaan Tinggi dan BP3MI untuk melakukan pencarian terhadap korban TPPO tesebut, dan pada pukul 10.30 WIB, Tim berhasil menggagalkan keberangkatan Korban TPPO a.n Sdr Maysarah.

Dari hasil keterangan yang diperoleh dari korban tersebut bahwa kepergian ke Luar Negeri  adalah untuk berlibur, hal ini untuk menghindari adanya kecurigaan dari petugas, selain itu mereka hanya mengikuti arahan melalui komunikasi sedangkan kebutuhan

Untuk akomodasi yang berupa paspor maupun tiket disiapkan atau dibiayai oleh agen, tujuannya adalah Kamboja dengan gaji yang menggiurkan.

( M. YUSUF)

Artikel Terkait

Berita|Medan|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami