Satresnarkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba Amankan 66,78 Gram Sabu

Simalungun, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tangkap 2 orang pengedar narkoba dan mengamankan 66,78 gram narkotika jenis sabu Jumat, 04 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. 

Tak butuh waktu lama, setelah melakukan pengintaian dengan gerak cepat petugas langsung melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama W.A.M. alias A. (31). 

Kemudian saat penggeledahan di dalam kamar W.A.M. berhasil ditemukan 2 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram. Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang bernama F.R.M. alias K. (32) warga Perumahan Cemara Emas Nagori Simbolon Tengko Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke kediaman F.R.M. dan setibanya di lokasi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka F.R.M. dari dalam rumahnya. Penggeledahan di dalam rumahnya berhasil ditemukan 11 paket besar dan 7 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan 63,37 gram.

Tersangka mengakui bahwa narkotika yang ia miliki diperoleh dari seseorang bernama Ipan yang berada di Kota Medan.

Selain mengamankan narkotika petugas juga mengamankan dua unit Hp Android merk Oppo warna putih , Hp Android merk Realmi serta uang tunai Rp 100.000 , timbangan digital dan sekop terbuat dari pipet.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke kantor Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H. ketika dikomfirmasi wartawan Minggu 6 April 2025 menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Simalungun. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus narkoba dan menindak tegas para pelaku tegas AKP Henry Sirait. Oleh karena itu kami berharap dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat diatasi ujarnya.

 (Janki S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami