7 Bulan Mandek, Polres Labuhanbatu Diduga Lindungi Penggelapan Dana Koperasi

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com —Tujuh bulan berlalu sejak laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp2,4 miliar oleh oknum pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) Perkebunan Kenopan Ulu PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (PT MP LWI) disampaikan ke Polres Labuhanbatu pada 18 November 2024. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hukum maupun perkembangan berarti dari penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa telah terjadi pembiaran sistemik dan potensi perlindungan terhadap pelaku yang merugikan buruh perkebunan.

Upaya konfirmasi jurnalis bidikkasusnews.com kepada Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Kanit Pidum IPDA Seniman, serta penyidik Dumas Aipda KA Simamora tidak membuahkan hasil. Ketiganya memilih bungkam, menghindar dari pertanyaan substantif.

Satu-satunya tanggapan diperoleh dari Aipda Lamroh Sinaga, penyidik dari laporan polisi, yang mengatakan melalui pesan WhatsApp:

"Mengenai penanganan awal Dumas bukan saya yang tangani. Mengenai progres penanganan perkara, kami juga sudah berkomunikasi dengan Pak BS. Coba silakan ditanyakan ke beliau."

Pernyataan ini justru memperlihatkan lemahnya koordinasi internal dan minimnya tanggung jawab antar penyidik dalam menangani kasus serius yang melibatkan dana koperasi milik karyawan.

Lebih ironis lagi, SP2HP tertanggal 7 Maret 2025 mencatat bahwa lima dari enam pihak terlapor telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun, tidak ada langkah hukum lanjutan berupa pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang dengan tegas memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penjemputan paksa bagi pihak yang tidak kooperatif.

Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap setidaknya lima kejanggalan mencolok dalam penanganan laporan ini.

1. Laporan hanya diklasifikasikan sebagai Dumas, bukan Laporan Polisi (LP), meskipun telah disertai bukti dan kronologi yang rinci.

2. Tidak ada tindakan jemput paksa terhadap terlapor meski mangkir tiga kali dari panggilan resmi.

3. Penyidik berdalih tidak ada unsur kerugian negara, padahal dana koperasi adalah simpanan buruh yang harus dilindungi.

4. Pelapor justru disarankan membuat laporan baru, mencerminkan tidak efektifnya tindak lanjut atas laporan pertama.

5. SP2HP tidak diberikan secara berkala, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Pelapor, B (46), yang merupakan salah satu  anggota koperasi, menyampaikan kekecewaannya.

"Kami cuma buruh yang hidup dari simpanan itu. Kalau uang kami hilang dan polisi tidak peduli, buat apa hukum itu ada? Rasanya negara ini tak berpihak pada rakyat kecil."

Saksi lainnya, BS, turut menanggapi keras lambannya penanganan kasus.

"Sekarang masyarakat lebih percaya Damkar daripada Polisi untuk nangkap maling. Mungkin terdengar lucu, tapi itu jeritan rakyat. Damkar dikenal ‘pantang pulang sebelum padam’. Polisi? Kadang baru gerak kalau sudah viral."

Sindiran ini menggambarkan betapa merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara konsisten mendorong reformasi internal lewat visi Presisi Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Namun dalam kasus ini, realitas di lapangan justru mencederai semangat tersebut dan memperburuk citra institusi Polri.

Kuasa hukum pelapor, Surya Dayan Pangaribuan, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

"Kami akan menyurati Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Ombudsman RI. Ini bukan lagi kelalaian teknis, tapi pengingkaran terhadap keadilan. Jika Polri ingin dipercaya kembali, kasus ini harus ditangani serius, adil, dan tanpa alasan mengada-ada."

Apakah Polres Labuhanbatu mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Atau justru menjadi bagian dari praktik perlindungan terhadap pelaku?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan nasib Anggota Kopkaryang menggantungkan harapannya pada keadilan hukum di negeri ini.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami