8 Bulan Kasus Mangkrak, Wartawan Korban Penganiayaan Pertanyakan Kinerja Polrestabes Medan

Medan, bidikkasusnews.com - Abd Halim, wartawan media online elektronik, hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya pada Kamis, 4 September 2024.  Laporan polisi yang dibuatnya (LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara) pada 7 September 2024,  terkesan mandek selama 8 bulan.

Halim mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan lamban.  "Apa karena saya orang susah, laporan saya tidak ada kejelasan?" ujarnya Selasa (27/5/2025), dengan nada kecewa.

Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Salbiah Boru Sibarani dan kawan-kawan, Halim mengalami luka serius: mata bengkak, kening pecah (dua jahitan), dan dagu lebam.  Ia bahkan harus dirawat inap di Rumah Sakit Haji Medan selama beberapa minggu.

Meskipun telah beberapa kali mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan kasusnya, Halim belum mendapatkan kepastian.  Ia pun mencari bantuan hukum dari Law Office Arizal, S.H., M.H. & Rekan.

Muhammad Azizi, S.H., kuasa hukum Halim, membenarkan hal tersebut.  Azizi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Medan (Surat Nomor: 008/SK-Pid/V/2025) pada 21 Mei 2025, meminta penetapan tersangka dan penangkapan para pelaku.

Azizi menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa Halim sebagai saksi korban sebanyak tiga kali, serta melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Haji Medan.  Saksi-saksi lain juga telah diperiksa.  Bahkan, menurut Azizi, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan (SPDP Nomor: B/332/IV/RES. 1.6./2025/Reskrim tertanggal 22 April 2025).

Namun, Azizi menilai, berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  Ia menekankan bahwa lambannya proses hukum ini merugikan kliennya dan mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum.  Azizi merujuk pada berbagai pasal dalam KUHAP, UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 dan Nomor 6 Tahun 2019 untuk memperkuat argumennya.  Ia berharap agar Polrestabes Medan segera bertindak untuk penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

(T.Hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami