Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Surya Dayan Pangaribuan SH Ketua Konsultan Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) Apresiasi Pemerintah Labuhanbatu Utara melalui Dinas Ketenaga Kerjaan dan Perindustrian, jum'at (2/5/2025).
Surya Dayan SH mengucapkan terimakasihnya kepada Rojali Sagala Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian sebagai Penyelenggaran Acara May Day 2025 dengan sukses dan lancar.
Dayan Juga menyampaikan tetimakasihnya kepada Dr Hendri Yanto Sitorus SE MM Bupati Kab. Labura dan Dr H Samsul Tanjung ST MM Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebab tanpa dukungan dari mereka acara May Day 2025 tidak akan terselenggara sebagai mana mestinya.
Ucapan yang sama juga dilontarkan Dayan kepada Abdi Yuda Saragih selaku Mediator Hubungan Industrial Disnakerin Kab. Labura, Alamsyah Nasution dari SP PP SPSI dan Askep PT. Socfindo yang telah meluangkan waktunya menjadi Narasumber dalam acara May Day 2025.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Dayan Kepada Kapolres Labuhanbatu dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0209 Labuhanbatu yang sudah membantu mengawal acara May Day 2025 hingga selesai dengan kondusif dan aman.
Harapan Dayan Kegiatan May Day 2025 ini bukan hanyalah kegiatan serimonial saja menurutnya May Day ini adalah sebuah kegiatan yang menampung segala bentuk Apresiasi dari seluruh Buruh yang ada di Labura.
"Saya berharap acara May Day 2025 bukanlah kegiatan serimonial saja, harapan saya kegiatan dapat menampung segala bentuk apresiasi Buruh yang ada di seluruh Labura terutama perbaikan pada penegakan dan pembinaan terhadap buruh dan perusahaan agar maju dan lebih menjadi lebih baik lagi", harapan Sang Ketua KC FSPMI Labura.
Lebih lanjut dayan menyampaikan beberapa harapannya berupa :
1. Penerapan Upah UMK/UMSK terhadap seluruh buruh yang ada di Kab. Labura;
2. Penerepan Fasilitas Jaminan Sosial bagi pekerja/buruh beserta Keluarganya untuk seluruh buruh di kab. Labura;
3. Setiap perusahaan agar membuat Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan mencatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan Labura;
4. Setiap Perusahaan agar mendaftarkan Kontrak Kerja Antara pekerja dan Pengusaha ke Dinas Ketenagakerjaan Labura.
(Ricki Chan)
Komentar