Simalungun, Bidikkasusnews.com - Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun hentian operasional galian C milik James Sinaga di Huta Dolok Tolong, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/5/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, tindakan penghentian tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat Nagori Pardamean Asih terkait dampak negatif dari aktivitas galian pasir tersebut.
“Kegiatan penghentian operasional galian C milik James Sinaga dilaksanakan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai,” jelas AKP Verry Purba.
Diinformasikan, penghentian aktivitas galian C itu langsung dipimpin Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH. Didampingi Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir SH.
Hadir juga perwakilan Danramil Tanah Jawa Serka Edy Silalahi, Pangulu Marubun Jaya Mega Raya Purba, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Nur Nasution, Ketua Maujana Timbul Situmorang, dan Gamot Dolok Tolong Ardi Girsang.
Tim gabungan ini mendatangi lokasi Galian C itu setelah mendapat pengaduan dari warga Nagori Pardamean Asih yang merasa keberatan dengan aktivitas tersebut. Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan berlumpur akibat dilintasi truk-truk bermuatan pasir dari lokasi galian menuju Sitapulak.
“Jalan di Huta Dolok Tolong menuju Sitapulak rusak parah, berlumpur, dan sebagian tergenang air, sehingga mengakibatkan akses jalan sulit dilalui oleh kendaraan seperti sepeda motor dan kendaraan lainnya,” ungkap AKP Verry Purba, menirukan keluhan warga.
Dalam pengecekan tersebut, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra memanggil pemilik galian C, James Sinaga, dan memintanya menunjukkan izin operasional. Namun, pemilik galian tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan untuk kegiatan penambangan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pemilik tidak dapat menunjukkan izin operasional galian C. Karena itu, untuk sementara waktu aktivitas tangkahan atau galian C milik James Sinaga dihentikan operasinya,” tegas AKP Verry Purba.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Khususnya di Kecamatan Tanah Jawa.
“Kami meminta kepada seluruh pengusaha Galian C atau penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa untuk melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlu memperhatikan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tersebut terhadap masyarakat sekitar,” ujar Kompol Asmon Bufitra.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka. Tujuannya untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Polri hadir untuk masyarakat, dan kami akan terus memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di wilayah hukum kami berjalan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum,” tutup Kompol Asmon Bufitra.
Sementara, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Nur Nasution yang juga turut ke lokasi memastikan, penghentian operasional galian C dimaksud berjalan dengan baik dan lancar dan kondusif tanpa insiden.
(AN)
Komentar