Labura, Bidikkasusnews.com - Menindaklanjuti laporan Pendeta Kimhock Ambarita terkait pemberhentiannya sebagai anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong sejahtera KPLS yang diduga semena-mena di lakukan ketua Elikson Rumahorbo dan beberapa anggotanya, yang sempat tertunda beberapa Minggu karena sedang reses oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di tangani oleh komisi B.
Di ketahui beberapa Minggu yang lalu komisi B beserta jajarannya sempat melakukan rapat dengar pendapat di ruang Badan Musyawarah, untuk Memperjelas persoalan tersebut. Ketua komisi B Indra Sakti Dasopang beserta 3 anggotanya, Ismarlin pane, Jon Ependi Siahaan dan Supriadi lah yang perduli persoalan tersebut melakukan tinjau lokasi KTH KPLS, Jumat (13/06/2025). Lima Anggota komisi B lainnya tidak ikut tidak di ketahui apa sebabnya.
Saat tinjau lokasi KTH KPLS, kembali ketua komisi B di Aula KTH KPLS meminta semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing agar permasalahan antara beberapa pengurus dan anggota KTH KPLS yang berseteru dengan Pendeta Kimhock Ambarita dapat di selesaikan.
Namun faktanya bukan penyelesaian yang di dapat, justru saat anggota komisi B atas nama Supriadi ingin Memperjelas AD/ART KTH KPLS tersebut malah di soraki dan di intervensi oleh ketua dan beberapa anggota KTH KPLS yang ikut hadir di aula tersebut.
Berikut kronologinya, Supriadi anggota komisi B, bertanya ke ketua KTH KPLS, "Kesalahan yang bisa dijadikan dasar untuk memecat anggota itu apa saja pak,"
Elikson Rumahorbo menjawab," Berdasarkan AD/ART tidak patuh dan setia ada, dan peraturannya itupun aku bacakan disini. Diapun ikut Tanda tangan disini (Sembari menunjuk Kimhock Ambarita dengan nada keras dan emosi). Diapun ikut tanda tangan waktu rapat yang tidak setia boleh di berhentikan (juga pakai nada keras diduga kuat dengan tujuan mengintervensi Supriadi).
Atas jawaban ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo tersebut Supriadi mencoba mempertanyakan ke beberapa anggota KTH KPLS yang ikut hadir di pertemuan tersebut, sembari Supriadi menceritakan pengalamannya saat pernah ikut sebagai pengurus organisasi.
Kepada anggota KTH KPLS Supriadi bertanya, "Pembuatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga, apakah benar-benar di bentuk atau di buat secara bersama-sama. Atau dibuat oleh pengurus kemudian disetujui oleh bersama-sama atau gimana pembuatannya..? Tanya Supriadi ke beberapa anggota KTH KPLS.
Jawab Anggota KTH KPLS Udin, "Di setujui bersama-sama pak." Sembari anggota KTH KPLS lainnya atas nama Mora juga ikut menjawab, "Disusun oleh pengurus sekertaris dan bendahara dan didiskusikan kepada kami," Jelas Mora menjawab pertanyaan Supriadi.
Lanjut Supriadi mempertanyakan, "Salinannya ada di bagikan kepada bapak ibu..? Mora menjawab, "Sama kami pak gak pala perdulinya kami masalah itu pak,"
Diduga takut terbongkar terkait AD/ART KTH KPLS, ketua Elikson Rumahorbo potong pembicaraan antara Supriadi dan beberapa anggota dengan mengatakan, "Ini sudah terlalu dalam ini pak," Ucap Elikson Rumahorbo diduga agar Supriadi tidak lagi Memperjelas AD/ART KTH KPLS sembari memukul meja upaya untuk memancing emosi anggota lainnya.
Benar saja melihat Elikson Rumahorbo sudah emosi dan mencoba memprovokasi anggota KTH KPLS lainnya, Edi Suranta Parangin-angin juga ikut mencoba mengintervensi Supriadi dengan mengatakan, "Bapak dewan berdiri di tengah, kami rakyat juga, saya harap bapak dewan berdiri di tengah kami rakyat juga," Ucap Edi Suranta Parangin-angin dengan nada keras sembari berdiri dari tempat duduknya, diduga upaya untuk memprovokasi anggota lainnya. Akibat tindakan Edi Suranta Parangin-angin tersebut anggota KTH KPLS lainnya menyoraki Supriadi.
Tidak berhenti di situ upaya untuk mengintervensi Supriadi, kembali Elikson Rumahorbo mencoba memprovokasi anggota KTH KPLS lainnya dengan mengatakan, "Dengan sebegini banyak di bandingkan satu orang, bagaimana lagi kita berlogika mempertanyakan itu semua," Ucap Elikson Rumahorbo upaya untuk mengintervensi Supriadi anggota komisi B, dengan nada keras dan berdiri dari tempat duduknya sambari menunjuk-nunjuk Kimhock Ambarita.
Upaya Elikson Rumahorbo untuk memprovokasi anggota KTH KPLS lainnya membuahkan hasil sehingga beberapa anggota KTH KPLS yang ikut hadir kembali menyoraki Supriadi anggota komisi B, dengan tujuan agar anggota Komisi B DPRD Labura tidak bisa mendapatkan jawaban yang pasti terkait AD/ART tersebut.
Atas perlakuan tersebut awak media Bidikkasusnews.com sekaligus sekertaris PWDPI DPC LABURA Muhammad Yusup Harahap berpendapat anggota DPRD yang hadir seperti tidak ada hargadirinya di KTH KPLS ada misteri apa dengan AD/ART KTH KPLS ini. Anggota DPRD saja diintervensi apalagi Kimhock Ambarita seorang. Sampai-sampai Supriadi anggota komisi B DPRD Labura tidak di beri kesempatan untuk menjelaskan niatnya tersebut.
Di ketahui Kimhock Ambarita karena mempertanyakan AD/ART tersebut mendapat perlakuan lebih parah dari Supriadi, diantaranya ia di berhentikan semena-mena, hasil pertaniannya untuk menghidupi keluarganya juga tidak di perbolehkan melintas dari Kawasan KTH KPLS tersebut walau jalan tersebut sudah menjadi jalan umum masyarakat melintas, dan beberapa perlakuan lainnya.
(Muhammad Yusup Harahap)
Komentar