Kutacane, bidikkasusnews.com - Capaian Realisasi penyaluran dana desa tahap 1 di Aceh Tenggara mencapai diangka 99 persen pada pertengahan bulan Juni ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Syukur Selamat Karo-Karo, Sabtu (14/6).
"Dari 385 Desa di Aceh Tenggara, sebanyak 384 diantaranya telah menerima pencairan dana desa Tahap 1 tahun 2025," kata Syukur.
Syukur menyebutkan, pada tahun 2025 ini Pemerintah Pusat mengalokasikan sebesar Rp268.998.135.000 dana desa bagi Kabupaten Tenggara. Dari dana tersebut sudah terealisasi senilai Rp139,148,880,028 atau 51,70 persen.
Dengan terealisasinya dana desa tahap ke 1 dan 2 pada tahun ini, diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrim serta menjaga kestabilan inflasi di Aceh Tenggara.
"Kita mengharapkan agar seluruh pengulu kute dan imam mukim untuk menggunakan dana desa yang berdaya guna dan tepat guna, sehingga memiliki daya ungkit dalam mensejahterakan masyarakat Aceh Tenggara," kata Syukur.
Ia mencontohkan, saat ini Kute Lawe Sagu Hulu atau biasa disebut Kute Kandang Mbelang, Kecamatan Lawe Bulan, saat ini telah menggeliat dalam menjaga kebersihan di lingkungan Kute karena kute tersebut ditunjuk menjadi peserta dalam perlombaan Gammawar di tingkat Provinsi.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mempekerjakan masyarakat di bidang perikanan, pertanian dan memanfaatkan lahan halaman untuk tanaman toga di sekitar pekarangan rumah masyarakat.
Terkait monitoring dana desa. Syukur juga berharap agar pihak Inspektorat dan kecamatan untuk melakukan Monitoring dan evaluasi atas capaian realisasi dana desa tersebut agar tepat guna dan tidak meninggalkan masalah, dengan harapan tidak seperti pepatah “arang habis besi binasa” ujarnya.
Syukur juga berujar, sampai saat ini masih banyak desa yang belum membayarkan pajak Dana Desa tahap 2 tahun anggaran 2025 dengan alasan bahwa pajak tersebut tanggung jawab kepala desa sebelumnya.
Proses pencarian Dana Desa (DD) tahap ke 2 sudah mulai ber proses, dan saat ini sudah ada 13 Kute yang mengajukan permohonannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ujar Syukur.
Adapun desa desa yang telah mengajukan permohonannya yakni, Kute Perapat Timur, Badar Indah, Kampung Baru, Kumbang Indah, Kumbang Jaya, Kuta Tinggi, Lawe Bekung Tampahan, Lawe Sagu Hulu, Salang Alas, Engkeran, Kubu, Lawe Bekung dan Natam Bari. Jelasnya.
Syukur menjabarkan, tahun ini pencairan dana desa dilakukan 2 tahap. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa. Yakni earmark dan non earmark.
Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat selanjutnya untuk dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat.
Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang ada. Untuk hal tersebut, H. Salim Fakhry selaku Bupati Aceh Tenggara berpesan agar penggunaan dana desa tahun 2025 ini dapat diberdayakan secara baik dalam peningkatan ekonomi masyarakat terutama pemanfaatan Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini menjadi program prioritas pemerintah pusat dalam memberdayakan Koperasi sebagai Soko Guru (tiang penopang). Tambah Syukur.
(Noris Ellyfian)
Komentar