Diduga Sarat Korupsi, Anak Muda Bergerak Siantar Simalungun Desak Kejari Simalungun Periksa UPTD Pengelolaan Irigasi Serta PPK

Simalungun, bidikkasusnews.com - Anak Muda Bergerak Siantar Simalungun lakukan unjuk rasa di depan (Kejari) Kejaksaan Negeri Simalungun Senin 23 Juni 2025. Para pengunjuk rasa yang diketuai Ahmad Fauji menyampaikan : Mendesak Kajari Irfan Hergianto SH MH supaya memanggil dan memproses laporan pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan pihak Dinas dan Koodinator Lapangan.

 Sumarli sebagai Kepala Kelompok Tani P3A penerima manfaat yang besarannya mencapai Rp 41 000 000 (Empat puluh satu juta rupiah). Sehingga akibat tindakan oknum tersebut berdampak pada kegagalan proyek bangunan yang terletak di Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun mengakibatkan bangunan tidak bisa bertahan lama. Meminta Kejari Simalungun untuk menindak tegas Kepala UPTD Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air , Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Utara , Pejabat Pembuat Komitmen dengan Perusahaan Pemenang Tender yang dinilai merugikan Kelompok Tani hingga berdampak pada pembangunan. Meminta Kejari Simalungun supaya transparan menangani laporan pengaduan pengunjuk agar dapat menciptakan Pemerintahan yang bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme. Demikian juga dengan Kepala BWS Sumatera Utara II supaya ikut serta diperiksa. 

Kemudian diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Idianto SH MH untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan HergiantoSH MH supaya segera memproses dan menindak tegas para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

Meminta kepada Bapak Presiden Probowo Subianto dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun bila tidak becus menangani laporan ini. Bila permintaan ini tidak juga ditanggapi , aksi ini akan kembali bejalan sesuai dengan perundang udangan. 

Anak Muda Bergerak meyampaikan aksi ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 tentang Kemerdekaan Indonesia berserikat dan berkumpul untuk berpendapat dari pikiran dengan lisan dan tertulis sebagaimana ditetapkan undang undang. UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan , menyampaikan pendapat di muka umum. 

Demikian juga UU No 14 tahun 2008 . 

UU No 17 tahun 2003 Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012.

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia (PP RI) No 71 tahun 2000. 

UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kejari Simalungun melalui Kasi Pidsus ( Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Tengku Rizal SH MH menyampaikan akan segera memanggil dan memeriksa sebagaimana yang disampaikan pengunjuk rasa. Kita upayakan untuk segera memanggil dan meriksa yang dimaksud sesuai dengan perundang undangan yang berlaku , ujarnya

Usai menyampaikan orasinya Pimpinan Anak Muda Bergerak Ahmad Fauji/Kornitator Aksi beserta barisannya dengan tertib membubarkan diri. 

(JS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami