Simalungun, bidikkasusnews.com - Sabtu 22 Juni 2025, Anggaran Dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler tahun 2024 di sekolah SMA Negeri 1 Bandar sebesar Rp. 1.886.309.630 miliar rupiah. Dari anggaran tersebut diduga terdapat indikasi korupsi yang dilakukan pihak sekolah.
Terkait adanya dugaan unsur korupsi dana Bos di SMA Negeri 1 Bandar, Besarnya pembiayaan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca yang menelan anggaran sebesar Rp. 882.501.800 juta rupiah dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 336.786.002 juta rupiah.
Penggunaan anggaran Bos yang begitu besar pada ke dua (2) item penyaluran tersebut diduga kuat bahwa kepala sekolah SMA Negeri 1 Bandar telah Menghambur–hamburkan uang melalui tender SIPLA. Padahal tahun 2023 SMA Negeri 1 Bandar sudah menyalurkan anggaran sebesar Rp. 753.699.500 juta rupiah.
Dalam pemberitaan pertama, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Bandar Daudraja Purba telah membalas konfirmasi redaksi melalui pesan whatsapp mengatakan “Mohon maaf pak, tdk bisa saya jawan melalui wa”
Atas jawaban tersebut awak media langsung melakukan konfirmasi secara resmi melalui surat nomor: 412/BOSP/REDMT–BATAM/12/VI/2025 prihal konfirmasi anggaran dana bos reguler yaitu dua (2) item penyaluran penggunaan di atas.
Namun sangat disayangkan, sampai saat ini belum menerima jawaban konfirmasi dari kepala sekolah SMA Negeri 1 Bandar Daudraja Purba. Diduga penyaluran realisasi atas penggunaan anggaran dana bos tahun 2024 pada SMA Negeri 1 Bandar memiliki rahasia tersembunyi.
Maka dengan ini diminta secara tegas kepada Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera melakukan pemeriksaan anggaran dana bos di SMA Negeri 1 Bandar, Sehingga tidak terjadi unsur korupsi keuangan negara senilai Rp. 1,1 miliar seperti pada sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar beberapa tahun lalu.
(JS)
Komentar