Labura, bidikkasusnews.com - Pdt.Kimhock Ambarita warga Dusun Sidorukun Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong, kabupaten Labuhanbatu Utara Rabu, (18/6/25) didampingi Ketua Muhammad Idris kemudian M.Yusup Harahap dan bendahara Nasip dari Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Labura, datangi Mapolres Labuhanbatu Ranto Prapat guna melaporkan Terlapor Sutrisno pencemaran nama baik.
Dugaan tindak Pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik undang undang ITE.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/735/VI/2025/pukul 15:39 wib.atas nama Kimhock Ambarita warga Dusun Sido Rukun, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.
Telah melaporkan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A. Yang terjadi di JL.Lingkungan V Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kantor Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 11:00 wib dengan terlapor atas nama Akun Facebook Sutrisno NO.
Dalam akun Facebook Sutrisno NO menulis kata yang ditujukan kepada Kimhock Ambarita, Seperti berikut: betul setiap anggota sudah menandatangani pemberhentian KA Ambarita saya siap bertanggung jawab Kim HOK Ambarita dan pw dpi turunan PKI perusuh di air hitam. Tulisnya di Akun Facebook Sutrisno NO.
Ketua DPC PWDPI Muhammad Idris kepada tim media (19/6/25) mengatakan "kita dari PWDPI, rencana juga yang tergabung diorganisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia PWDPI Labura, juga akan melaporkan Sutrisno melalui lembaga nya PWDPI, karna di akun Facebook Sutrisno NO juga menulis PWDPI turunan PKI, tidak sampai disitu, kami juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers bahwasanya, Sutrisno juga akan dilaporkan tentang undang-undang PERS NO.40 Tahun 1999 telah menghadang dan melarang wartawan saat hendak meliput yang terjadi di KTH KPLS Desa Air Hitam pada (13/6/2025) "pungkasnya.
(Eko/tim)
Komentar