Polres Siantar Berhasil Ungkap Sandiwara Penyekapan,Minta Tebusan Rp 20 Juta Sama Suami

Siantar, Bidikkasusnews.com - Saat sandiwara perempuan berinisial PSL alias Putri (26) yang mengaku disekap dan minta uang tebusan Rp 20 juta kepada suaminya, berhasil diungkap Polres Siantar melalui personil Satuan Samapta.

Informasi yang dihimpun, Putri,  warga  Huta V, Nagori  Purba Sari,  Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun mengaku disekap di salah satu rumah di Jalan Pangad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba,  Kota Siantar,  Kamis (26/6/2025) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Ketika ada laporan dari masyarakat ke Polres Siantar,  personil Satuan Samapta dipimpin KBO IPTU Pitra Jaya SP SH langsung melakukan gerak cepat (Gercep) untuk turun ke lokasi.

Selanjutnya IPTU Pitra Jaya bersama piket Polsek Siantar Martoba dan Piket Fungsi Polres Siantar menemukan PSL alias Putri ditemukan bersama seorang pria berinisial FM, warga Jalan Beringin 8 Lk. III Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kemudian, keduanya  dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar dan dimintai keterangan di ruangan SPKT Polres Pematangsiantar.

Ternyata, PSL alias Putri mengaku penyekapannya dengan tebusan uang sebesar Rp20 juta itu  hanya rekayasanya atau keterangan palsu untuk mendapatkan uang dari suaminya J.

“Penyekapan saya dengan  minta uang tebusan Rp 20 juta kepada suami saya itu tidak benar. Semua itu keinginan saya untuk mendapatkan uang,”ujarnya.

Atas perbuatan bohong itu, Putri akhirnya membuat vidio permohonan maaf telah membuat rekayasa penyekapan yang menghebohkan media sosial (Medsos).

“Saya meminta maaf kepada khalayak masyarakat terutama Polres Pematangsiantar karena saya telah memberikan keterangan palsu,” ucapnya menyesal dan setelah diberi peringatan keras akhirnya dibebaskan.

(AN)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami