Medan, Bidikkasusnews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Satria Mitra Gang Pisang Bantan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (5/6/2025) pukul 21.00 WIB. Pelaku, JA alias Ompong (23), warga Jalan Satria Mitra Gang Pisang Ambon, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, berhasil diringkus pada Kamis (12/6/2025). Pengungkapan kasus yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti ini berawal dari laporan korban dengan nomor LP / B / 888 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Medan Tembung.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam les kuning BK 6708 AKO yang terparkir di depan rumahnya. Setelah penyelidikan selama satu minggu, polisi berhasil meringkus JA alias Ompong. Dalam pengakuannya, JA mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter "T" dan satu buah celana yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan kronologi penangkapan dan pengakuan pelaku. Saat ini, JA alias Ompong telah diamankan di Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
(T.Hendri.H.Sihombing).
Sumber Humas Polsek Medan Tembung
Komentar