Medan, bidikkasusnews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal tangkap Dua orang residivis berinisial SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39), usai melakukan aksi pencurian di beberapa rumah warga di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gun nanti Hutabarat saat jumpa persnya menyebutkan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Sunggal diantaranya di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada (20/5/2025).
Selanjutnya di Rumah Makan Jalan Pembangunan Medan, (28/5/2025). Kemudian di Jalan Sunggal Medan dan Jalan Darussalam Medan.
" Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku yakni SD Alias Gebes dan M Alias Adi," tegas Bambang, Senin (2/6/2025).
Masih Bambang Gun nanti, sebelum melakukan aksinya, kedua orang Pelaku ini berkeliling mencari Rumah atau Ruko yang kosong, setelah mendapatkan target rumah atau ruko yang kosong, kedua orang pelaku membongkar rumah dan ruko tersebut dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa oleh kedua pelaku.
" Setelah mendapatkan target rumah atau ruko yang kosong, kedua orang pelaku membongkar rumah dan ruko tersebut, selanjutnya mengambil barang-barang berharga milik korban," jelas Kapolsek.
Uniknya, guna mengelabui petugas, setelah melakukan aksi pencurian, pelaku kerap merubah warna sepeda motor hasil curiannya.
"Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan 2 pasang sepatu olahraga, merek Adidas dan Nike," ujarnya.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari penjara," sambung Kapolsek.
Di akhir kata, mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu berharap masyarakat lebih berhati-hati apabila ingin bepergian untuk meninggalkan rumah sekaligus dalam menjaga harta bendanya, agar jangan sampai menjadi korban dari aksi pencurian.
Kedua pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Pidana.
( M. Parulian. Simanjuntak)
Komentar