Palas, bidikkasusnews.com - Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) lewat Jajarannya Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa) Bripka Arman S Harahap, bersama masyarakat dan perangkat desa memasang spanduk bertuliskan "Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan " di Desa Siborna Bunut, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Rabu (30/07/2025) pukul 10.00 wib hingga selesai.
Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan. Bripka Arman S Harahap mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga keamanan serta kenyamanan di wilayah mereka.
Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap, menyampaikan Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.Terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas.
"Dan Menghimbau dan menyampaikan larangan tentang pembakaran hutan dan lahan. Serta Mensosialisasikan tentang layanan, dan Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi : 110 Polri, hingga selesai Situasi aman dan Kondusif". Ujar Kasat binmas.
Ditempat berbeda lainnya, saat dikonfirmasi awak media Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. Melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan "Kami ingin masyarakat tahu dan memahami bahwa melakukan pembakaran atau menyebabkan kebakaran lahan memiliki ancaman hukuman dan denda yang berat," Katanya.
Lanjut Bripka Ginda, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Palas dan Polsek jajaran di kabupaten Palas dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran, terutama saat musim kemarau.
"Dengan pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis, diharapkan masyarakat lebih sadar dan berhati-hati dalam beraktivitas yang dapat memicu kebakaran". Pungkasnya.
(Effendi pohan / Humas Polres Palas)
Komentar