Kabupaten Solok, Bidikkasusnews.Com - Pemerintah Kabupaten Solok bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Senin (07/07/2025), dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian laporan hasil kegiatan Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi Danau Diatas.
Rapat dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua I DPRD Armen Plani, Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, Sekretaris Daerah Medison, para Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, serta Camat se-Kabupaten Solok.
Bupati mengapresiasi kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam menuntaskan pembahasan perubahan KUA-PPAS selama empat hari.
Perubahan KUA-PPAS, tambahnya, merupakan langkah penyesuaian kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Total pendapatan daerah disepakati menjadi Rp.1,29 triliun lebih, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.1,31 triliun lebih, dengan defisit sekitar Rp.13,47 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya, serta optimalisasi pendanaan kreatif daerah.
Usai penyampaian laporan perubahan KUA-PPAS, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Pansus Reklamasi Danau Diatas. Ketua Pansus, Hafni Hafiz, memaparkan bahwa terdapat aktivitas reklamasi ilegal, pencemaran, hingga pelanggaran sempadan yang mengancam kelestarian Danau Diatas.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus. “Danau Diatas adalah aset strategis Kabupaten Solok dengan nilai ekologis, sosial, dan ekonomi. Kita harus menjaga kualitas airnya dan menertibkan bangunan serta usaha ilegal,” tegasnya.
Langkah-langkah konkrit akan segera dilakukan, diantaranya penertiban bangunan tanpa izin, penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan, penguatan regulasi pariwisata halal, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan danau.
“Kepada seluruh SKPD terkait, saya instruksikan untuk segera melaksanakan tugas masing-masing sesuai rekomendasi Pansus. Kepada para pelaku usaha, saya tegaskan untuk segera menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Dan kepada masyarakat, mari kita jaga bersama kelestarian Danau Diatas ini. Danau Diatas adalah warisan leluhur yang harus kita jaga. Dengan sinergi DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, saya yakin kita bisa menyelamatkannya.”ingat Bupati.*yem





Komentar