Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 6,2 Miliar Bayangi Proyek Irigasi Jalan di Labura

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Proyek Jaringan Irigasi Jalan (JIJ) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.294.986.905,54. (4/07/2025).

Temuan ini diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024, yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 41B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Dari total anggaran sebesar Rp95.307.321.030,27, yang telah dinyatakan selesai 100% dan disertai berita acara serah terima (BAST), ditemukan kekurangan volume dan penurunan kualitas pekerjaan setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim gabungan, termasuk Penyedia, PPK, PPTK, pengawas lapangan, dan Inspektorat. Kondisi ini menunjukkan penyimpangan dari ketentuan kontrak.

Temuan BPK menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, khususnya:

• Pasal 7 ayat (1) huruf a dan f: Mengatur prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

• Pasal 11 ayat (1) huruf i: Mengatur bahwa PA/KPA wajib mengendalikan pelaksanaan kontrak secara tertib dan sesuai ketentuan.

• Pasal 27 ayat (6): Menyebutkan bahwa pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

• Lampiran Bab I Huruf F angka 6 dan Huruf G angka 4: Mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengendalian atas belanja modal, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, bila mengacu pada undang-undang Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang Menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam penggunaan anggaran publik. Temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan ini dapat menjadi indikasi awal praktik korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan wewenang.

BPK merekomendasikan agar Bupati Labuhanbatu Utara segera mengambil tindakan korektif dan penyelamatan keuangan negara melalui langkah-langkah sebagai berikut:

• Memerintahkan Kepala Dinas PUTR dan DPKP untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan proyek JIJ.

• Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan kontrak dan melakukan audit terhadap pekerjaan yang telah dinyatakan selesai.

• Menginstruksikan PPTK untuk melakukan pengujian volume dan spesifikasi pekerjaan secara menyeluruh sebelum melakukan serah terima.

• Memulihkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp4.239.038.130,76.

• Memproses kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp767.295.406,83.

Dugaan kerugian negara ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan proyek infrastruktur di daerah masih lemah. Publik kini menantikan langkah tegas dari Bupati dan aparat penegak hukum. Akankah rekomendasi BPK ini ditindaklanjuti secara serius, atau hanya menjadi formalitas tahunan tanpa perubahan nyata?

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami