Asahan, bidikkasusnews.com - Waluyo (31) salah satu warga Desa Gunung Melayu, Kabupaten Asahan ditetapkan menjadi Tersangka oleh Pihak Kepolisian, Karena telah membuat laporan palsu menjadi korban perampokan terhadap diri nya.
Dalam pangkuan saat pelaporan nya di kepolisian, Kata Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan IPTU Anwar Sanusi, jika Waluyo menyebutkan diri nya telah di rampok oleh empat orang menggunakan senjata tajam di kawasan Aek ledong kabupaten Asahan.
Sanusi juga sebutkan jika Waluyo mengklaim bahwa diri nya pada saat itu dalam perjalanan hendak menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 110 juta hasil operasional layanan ATM mini Brilink milik nya ke Bank.
" Waluyo mengaku diri nya di rampok dengan cara di cegat oleh dua pesepeda motor yang berisikan 4 orang, Kata nya pelaku menggunakan senjata tajam lalu merampas uang milik nya " Kata Kapolsek Pulau Raja (05/07)
Lanjut Kapolsek, kemudian diri nya melapor kejadian tersebut ke Mapolsek dan di tindak lanjuti petugas dengan mendatangi bersama ke lokasi tempat kejadian perkara guna melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Kapolsek menjelaskan akan tetapi banyak kejanggalan yang di temukan dalam proses investigasi yang di lakukan, di antara nya keterangan dari Waluyo tidak sinkron dengan kondisi di lapangan dengan kejadiannya terjadi pada hari Rabu, 2 Juli 2025 lalu.
" Lantas petugas yang melakukan pemeriksaan TKP dan menemukan sejumlah bukti tidak mendukung dengan cerita Waluyo.
Salah satunya dengan keberadaan tas yang disebut hilang, ternyata ditemukan masih utuh di lokasi lain, bahkan tas di akui berisi uang ternyata hanya diisi plastik agar terlihat penuh.
Lebih mengejutkan lagi, sebuah handphone yang diklaim turut dirampas oleh pelaku ditemukan di halaman belakang rumah Waluyo sendiri " Terang Kapolsek.
Setelah di lakukan interogasi lebih lanjut, Kapolsek menerangkan jika Waluyo merekayasa cerita bahwa diri nya telah di rampok, agar mendapatkan keringanan hutang sebesar Rp. 60 juta dari kakak ipar nya sendiri yang dia pinjam.
" Dengan laporan palsu nya ini, Waluyo berharap agar hutang hutang nya di potong oleh kakak nya, atau setidak nya bisa dicicil karena merasa kehilangan uang berjumlah besar akibat perampokan " Ucap Kapolsek.
" Karena uang pinjaman itu seharusnya di gunakan untuk mendukung usaha nya sebagai Agen Brilink akan tetapi di habiskan Waluyo untuk bermain judi daring sejenis Slot " Tambah Kapolsek.
Akibat perbuatan nya, Waluya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.
( INDRA SARAGIH )
Komentar