Anggaran Proyek Tangki Septik Diduga Disunat, Warga Labura Terpaksa Rogoh Kocek Pribadi

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Proyek pembangunan tangki septik pedesaan senilai lebih dari Rp2,43 miliar di Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) kini menjadi sorotan tajam dari kalangan aktivis dan masyarakat. Warga penerima manfaat mengeluhkan harus menanggung biaya penggalian lubang dan transportasi material, meskipun biaya tersebut seharusnya sudah termasuk dalam alokasi proyek.

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pemotongan anggaran atau penyelewengan dana.

Proyek yang dilaksanakan secara swakelola ini dibagi menjadi dua paket pekerjaan yang dipegang oleh dua kelompok berbeda.

1. KKM Bersama: Mengerjakan 60 titik dengan anggaran Rp1 miliar. Paket ini ditujukan untuk wilayah yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat, dengan rata-rata biaya per titik sekitar Rp16,67 juta.

2. KSM Bersatu: Mengerjakan 113 titik dengan anggaran Rp1.438.602.000. Paket ini dikhususkan untuk wilayah yang dapat dijangkau kendaraan roda empat, dengan rata-rata biaya per titik sekitar Rp12,73 juta.

Sikap PPK Nazwan Prawira Dinilai Berupaya Melindungi dan Menyembunyikan Kebenaran

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nazwan Prawira, ST, awalnya membantah adanya pembebanan biaya kepada warga. Sikap ini memicu kecurigaan bahwa Nazwan berupaya melindungi atau menyembunyikan kebenaran di balik proyek tersebut. Namun, setelah didesak oleh wartawan, ia akhirnya mengakui adanya praktik tersebut. 

"Memang ada masyarakat yang membiayai angkutan material khusus jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat, seperti di Batu Juguk. Dan ada juga warga yang menggali lubang sendiri," jelas Nazwan (11/8/2025).

Yang ironis, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pembebanan biaya tidak hanya terjadi di wilayah sulit akses. Seorang warga yang lokasinya bisa dilalui mobil mengaku terpaksa menyewa kendaraan sendiri seharga Rp300 ribu per angkut. Karena material dikirim secara bertahap, ia harus menyewa dua kali dengan total biaya Rp 600 ribu. 

Padahal, Nazwan sendiri menyebut bahwa biaya transportasi untuk wilayah yang bisa diakses mobil sudah termasuk dalam anggaran. Sikap Nazwan yang kontradiktif ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutupi penyimpangan.

Gunawan Sitomorang, dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrat (AMPD) Sumut, menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi pelanggaran hukum dan regulasi yang serius. Ia menyoroti perbedaan signifikan antara anggaran per titik KKM Bersama dan KSM Bersatu.

"Selisih anggaran per titik antara KKM (Rp16,67 juta) dan KSM (Rp12,73 juta) mencapai sekitar Rp3,94 juta. Selisih yang besar ini secara logis menunjukkan bahwa anggaran untuk wilayah yang sulit akses sudah memperhitungkan biaya transportasi tambahan dan upah tenaga kerja ekstra," ujar Gunawan.

Menurutnya, pernyataan Nazwan yang menyebut biaya angkut hanya ditanggung untuk jalur roda empat, tidak masuk akal jika melihat selisih anggaran yang sangat besar tersebut. 

"Angka yang fantastis ini seharusnya sudah mencakup biaya angkut sampai ke lokasi, bukan hanya sampai jalan utama," tegas Gunawan. 

Dengan adanya selisih anggaran yang signifikan tersebut, praktik membiarkan warga menanggung sendiri biaya transportasi dan galian, menurutnya, menjadi bukti kuat adanya penyimpangan.

Kasus ini memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi para pihak yang terlibat. Gunawan Sitomorang menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda," jelas Gunawan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa juga patut disoroti. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 

Praktik pembebanan biaya kepada warga dan dugaan penyimpangan anggaran jelas melanggar prinsip-prinsip tersebut. Pihak-pihak terkait, mulai dari PPK, PPTK, TFL, dan pelaksana proyek (KSM/KKM) dapat dikenakan sanksi.

"PPK dan PPTK, sebagai pejabat negara, dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Sementara KSM dan KKM, sebagai pelaksana, dapat dijerat sanksi pidana jika terbukti melakukan penggelapan atau penyelewengan dana. Keterlibatan mereka dalam konspirasi atau pembiaran yang merugikan warga harus diusut tuntas," pungkas Gunawan.

Gunawan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diserahkan ke jalur hukum. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proyek-proyek pro-rakyat tidak disalahgunakan.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami