KEGIATAN PENGOPLOSAN GAS ELPIGI 3 KG MASIH BERLANGSUNG TANPA ADA SENTUHAN DOKUMEN

Medan, Bidikkasusnews.com - Kegiatan pengoplosan gas merupakan kegiatan memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lain yang ukurannya berbeda, biasanya volume dari gas LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran lain seperti 12 kg atau non-subsidi.

Tindakan ilegal yang sangat berbahaya ini dapat menyebabkan ledakan dan merugikan banyak pihak.

Namun, beberapa oknum nekat melakukan kegiatan ilegal tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa memikirkan resiko yang terjadi disekitarnya. 

Salah satu contoh dugaan pengoplosan gas subsidi terdapat di Mekar Sari Gang Ayam Pasar 7 Dusun 9 Desa Manunggal. Dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga menyebutkan, dirinya merasa curiga dengan aktivitas sebuah mobil pikup hitam yang membawa gas subsidi ke pasar 7 Manunggal Labuhan Deli. 

“Setahu saya, mobil pikup masuk membawa gas subsidi ke pasar 7 Manunggal Labuhan Deli, apa mau dioplos ke tabung gas non subsidi? ini kan sangat merugikan masyarakat miskin, dan menyebabkan kelangkaan gas isi 3 Kg," ungkap warga yang namanya tak ingin dimuat.

Untuk itu, warga meminta instansi dan dinas terkait melakukan investigasi langsung serta melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku yang diduga telah menyalahgunakan izin. 

“Hal ini perlu perhatian serius pihak Kepolisian Daerah Sumut serta jajaran agar masyarakat pengguna gas subsidi tidak dirugikan,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan oleh seorang ibu rumah tangga warga Pasar 7 Manunggal, Rabu (24/9), ia mengatakan bahwa ada aktivitas mencurigakan dalam sebuah gudang yang dipenuhi dengan tabung gas ukuran 3 kg maupun 12 kg. 

Anehnya lagi, gudang yang disebut-sebut milik warga etnis Tionghoa itu diduga diawasi oleh 2 oknum berambut cepak. 

"Kemungkinan itulah yang membuat pemilik usaha tersebut kebal hukum, karena sudah ada beking nya yang mengerti hukum, sehingga merasa usahanya tak melanggar hukum," tambahnya. 

Masyarakat sekitar khawatir, bila pemindahan isi gas dari satu tabung ke tabung lainnya tanpa diawasi pihak Pertamina khususnya akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. 

"Apa cukup dengan pengawasan oknum berambut cepak, pemindahan isi gas dapat dikatakan legal, kami mohon kepada pihak Pertamina untuk segera mengambil tindakan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan kepada Kepolisian jangan diam saja, coba ditelusuri karena ini sudah jelas melanggar UU," harapnya. 

Untuk diketahui bersama, bagi pelaku yang kedapatan mengoplos gas bersubsidi dapat dijerat dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, atau dengan UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Praktik ini memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, yang merugikan negara dan masyarakat.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami