Kejati Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Dukung Ketahanan Pangan

Medan, bidikkasusnews.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan di Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan penerangan hukum di PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Jalan Gajah Mada, Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk memitigasi tindak pidana korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi kepada petani.

Penerangan hukum ini diikuti oleh puluhan pegawai, pejabat utama PT Pupuk Indonesia, serta distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Medan dan sekitarnya. Acara dibuka oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum, Muhamad Husairi, S.H., M.H., didampingi tim Jaksa Narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumut.

Dalam sambutannya, Muhamad Husairi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendukung negara dalam meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyebaran dan penyaluran pupuk bersubsidi. Tujuannya adalah mendukung program ketahanan pangan pemerintah.(17/09/2025).

Selain materi pencegahan korupsi, tim narasumber juga mengajak peserta untuk bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat semakin banyak orang terjerat hukum karena kurangnya pemahaman tentang aturan dan regulasi di media sosial.

Senior Manager PT Pupuk Indonesia Regional 1, Yoyo Suprianto, bersama Manager Sumut 1, Rizki Putra Phonna, dan Manager Sumut 2, Danny Putra U. Tambunan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pembelajaran dan pengingat yang diberikan oleh tim Kejaksaan. Mereka menilai kegiatan ini sebagai dukungan penuh dalam pengetahuan hukum, khususnya terkait distribusi pupuk bersubsidi.

Kepada media, Plh. Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Kejati Sumut sebagai upaya mitigasi tindak pidana. Ia menekankan bahwa sesuai arahan pimpinan Kejaksaan saat ini, fokus diberikan pada dukungan dan layanan hukum di sektor-sektor yang berkaitan dengan kepentingan hidup orang banyak, salah satunya pertanian. Tujuan kegiatan ini adalah agar proses penyebaran dan distribusi pupuk kepada petani lebih tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan meminimalisir penyimpangan. Pernyataan ini disampaikannya melalui pesan WhatsApp.

(T.Hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami