Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat dari Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
Mendesak Pemerintah minta penjelasan mengenai Lahan Eks Transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIII/SP Il ladang Bisik kecamatan Simpang kiri propinsi Istimewa Aceh dan Menetapkan tapal batas Dengan perkebunan sawit Ubertraco yang diganti nama sekarang perkebunan sawit PT Nafasindo.
Dalam hal ini sejumlah Tokoh masyarakat Desa Srikayu dan Desa pea jambu sudah menyurati pemerintahan daerah dan pemerintahannya propinsi Aceh untuk membatu penyelesaian dalam permasalahan tersebut.
Namun dinas terkait propinsi Aceh mengembalikan masalah ini ke pemerintah daerah untuk di selesaikan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah Daerah kabupaten Aceh Singkil "Ukap Zainuddin BM pada media kamis tanggal 25/9/2025.
Selanjutnya masyarakat desa tersebut ingin adanya kejelasan dari pemerintah mengenai batas wilayah tersebut sesuai dengan Situs Peta Nomor 21/Trans/As/1991 dan kepastian hukum mencegah pihak mana pun merasa dirugikan secara Adil sesuai dengan Aturan dan undang-Undang yang berlaku.
Akar masalahnya selama ini Sudah terbongkar ada surat peryataan pada tahun 1993 dan Surat perjanjian pada tahun 1995 yang dibuat Derektur PT Ubertraco/PT Nafasindo dengan pemerintahan Desa Srikayu.
Memakai lahan usaha dua Eks transmigrasi SKP E UPT VIII/SP Il bersertifikat sebanyak 12 Kapling dan lahan perluasan. Desa (HPL) untuk dijadikan tempat pembibitan kelapa sawit perusahan tersebut.namun berjalannya waktu sampai saat ini belum dikembalikan pada pemerintahan Desa maupun Warga.
Maka dari itu sejumlah perwakilan masyarakat Desa Srikayu dan arasi Pea Jambu menyurati kementerian Transmigrasi Republik Indonesia untuk meminta Kepastian hukum wilayah tersebut "Tutupnya.
(Muklis)



Komentar