Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com -Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat dari Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Ungkapkan dasar Alasan Tuntut kembalikan Lahan Eks Transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIII/SP Il ladang Bisik kecamatan Simpang kiri propinsi Aceh Pada perkebunan sawit Ubertraco yang diganti nama sekarang perkebunan sawit PT Nafasindo.
Ada pun Akar masalahnya selama ini Terbongkar ada Surat peryataan pada tahun 1993 dan perjanjian pada tahun 1995 Derektur Perkebunan Sawit PT Ubertraco/ PT Nafasindo dengan Pemerintahan Desa Srikayu memakai lahan usaha dua Eks Transmigrasi SKP E.UPT Vlll/SP II bersertifikat sebanyak 12 kapiling dan lahan perluasan Desa (HPL) namun berjalan waktu sampai saat ini belum di kembalikan kepada pemerintahan desa maupun warga.
Sehingga perwakilan tokoh masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea jambu menyurati pemerintah daerah (Pemda ) Aceh Singkil,Pemerintah Propinsi Aceh,Pemerintah Pusat.untuk Mendesak melakukan Pengukuran Ulang lahan tersebut.dan menetapkan tapal batas yang jelas antara perusahan sawit PT Nafasindo sesuai dengan situs peta Nomor 21/Trans /As/1991.
Dalam hal ini masyarakat ingin adanya kejelasan mengenai batas wilayah tersebut dan Kepastian Hukum mencegah pihak mana pun merasa dirugikan" Kata Zainuddin BM pada media Selasa 23 September 2025.
Seharusnya Pihak terkait berupaya untuk membantu hak-hak Rakyat dalam penyelesaian masalah ini secara Adil sesuai dengan aturan dan undangan undang yang berlaku namun apa yang kita lihat permasalahan ini tak kunjung selesai seakan - akan ada oknum yang membekingi di balik masalah ini " Tutupnya.
(Muklis)
Komentar