Tokoh Masyarakat Ungkapkan Dasar Alasan Tuntut Kembali Lahan Eks Transmigrasi Pada PT Nafasindo

Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com -Sejumlah perwakilan tokoh  masyarakat dari Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu  Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Ungkapkan dasar Alasan Tuntut kembalikan Lahan Eks Transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIII/SP Il ladang Bisik   kecamatan Simpang kiri propinsi Aceh Pada perkebunan sawit Ubertraco yang diganti nama sekarang perkebunan sawit  PT Nafasindo.

Ada pun Akar masalahnya selama ini Terbongkar ada  Surat peryataan pada tahun 1993  dan perjanjian pada tahun 1995 Derektur  Perkebunan Sawit PT Ubertraco/ PT Nafasindo dengan Pemerintahan Desa Srikayu memakai lahan usaha dua Eks Transmigrasi  SKP E.UPT Vlll/SP II bersertifikat  sebanyak 12 kapiling dan lahan perluasan Desa (HPL) namun berjalan waktu sampai saat ini belum di kembalikan kepada pemerintahan desa maupun warga.

Sehingga perwakilan tokoh masyarakat Desa Srikayu dan  Desa Pea jambu menyurati  pemerintah daerah (Pemda ) Aceh Singkil,Pemerintah Propinsi Aceh,Pemerintah Pusat.untuk Mendesak  melakukan Pengukuran Ulang lahan tersebut.dan menetapkan tapal batas yang jelas antara perusahan sawit PT Nafasindo sesuai dengan situs peta Nomor 21/Trans /As/1991.

Dalam hal ini masyarakat ingin adanya kejelasan mengenai batas wilayah tersebut dan Kepastian Hukum mencegah pihak mana pun merasa dirugikan" Kata Zainuddin BM pada media Selasa 23 September 2025.

Seharusnya Pihak terkait berupaya untuk  membantu hak-hak Rakyat dalam penyelesaian masalah ini secara Adil sesuai dengan  aturan  dan undangan undang yang berlaku namun apa yang kita lihat permasalahan ini tak kunjung selesai seakan - akan ada oknum yang membekingi di balik masalah ini " Tutupnya.

 (Muklis)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami