Afrizal pengawas bangunan, bangunan ini milik Negara mana Pakai Izin Plang PBG
Sunggal, Bidikkasusnews.com - Dibangun Dua Unit bangunan tidak miliki izin Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ke Dua bangunan tersebut akan dijadikan proyek pembangunan jalur kereta api antara Medan - Binjai dan pembangunan Stasiun Helvetia serta stasiun sunggal termasuk Implasmen Deli Serdang, hal ini jadi bahan pertanyaan bagi warga masyarakat Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
"Bangunan berdiri kokoh diduga kuat tidak memiliki Izin Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Perusahaan Jawatan Kereta Api ( PJKA) yang akan dijadikan proyek pembangunan jalur kereta api antara Medan - Binjai dan pembangunan Stasiun Helvetia serta stasiun sunggal termasuk Implasmen, dugaan, bangunan liar itu berdiri sengaja membawa Nama Negara, proyek Pusat jakarta dari kementerian, agar tidak ditindak oleh instansi terkait.Hari Rabu (22/10/2025)
Tidak terlihat dilokasi bangunan jelas pelanggaran karena tidak adanya terlihat atau terpampangkan Plang Izin PBG, padahal bangunan itu sampai saat ini masi saja dikerjakan dan tidak adanya teguran dan penyetopan bangunan tersebut dari instansi terkait kabupaten Deli Serdang. Padahal bangunan itu sudah hampir 50℅ - 80℅ sudah selesai dikerjakan belum juga ada teguran dari Sat Pol PP Deli Serdang.
Padahal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan memastikan bangunan aman, legal, serta sesuai dengan peraturan tata ruang dan keselamatan.
“ Ketika wartawan Konfirmasi kepada warga masyarakat sekitar lokasi bangunan mengatakan, suudah lumayan lama di kerjakan bang kelihatan bangunan sudah berdiri, tapi kenapa tidak ada Izin Plang Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bang, padahal bangunan ini milik PJKA Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) seharusnya memberi contoh la kepada warga masyarakat luas Desa Mulyorejo, ” kata seorang warga masyarakat sunggal sambil menunjuk salah satu bangunan.
Ketika Anggota DPRD kabupaten Deli Serdang Antoni Napitupulu di konfirmasi wartawan melalui telfon selulernya mengatakan, Bangunan milik pemerintah tetap harus memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) karena regulasi ini berlaku untuk semua bangunan termasuk milik pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Pemerintah ingin memastikan semua pembangunan mematuhi rencana tata ruang dan standar keselamatan. Meskipun ada pengecualian untuk bangunan tertentu yang sifatnya darurat atau sederhana di wilayah tertentu, bangunan pemerintah yang akan dibangun secara permanen dan digunakan untuk berbagai fungsi seperti kantor, sekolah, atau fasilitas umum lainnya, tetap wajib memiliki Izin Plang PBG,
" Didalam Peraturan Pemerintah sudah dijelaskan siapapun membangun harus mengurus izin dari instansi pemerintah terkait dan harus tetap ada Kepatuhan terhadap regulasi PP Nomor 16Tahun 2021 secara tegas mewajibkan " Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung untuk memiliki PBG, dan peraturan ini tidak membedakan antara bangunan milik swasta maupun Pemerintah, " Antoni Anggota DPRD dari fraksi partai PDI- Perjuangan.
Dalam hal ini satpol PP harus tegas, untuk mengawasi bangunan yang tidak memiliki Izin PBG baik pemerintah maupun swasta karena Sat Pol PP adalah sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Deli Serdang, dan jangan ada instansi terkait yang akan menimbulkan spekulasi ditengah masyarakat tentang adanya koordinasi “tersembunyi” antara pemilik bangunan dengan oknum dinas terkait Pemkab Deli Serdang. Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bangunan tanpa Izin Plang PBG akan semakin menjamur di wilayah Kecamatan Sunggal Dell Serdang ini mengakibatkan Pemkab Dell Serdang akan mengalami kerugian sangat besar dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengurusan izin mendirikan bangunan, kata Antoni Napitupulu berang.
Ketika dikonfirmasi wartawan sala se Orang yang mengaku pekerja pengawas bangunan proyek pembangunan jalur kereta api antara Medan - Binjai dan pembangunan Stasiun Helvetia serta stasiun sunggal termasuk Implasmen Pak Afrzal mengatakan, bangunan ini dibangun di atas tanah kami tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan bangunan ini milik Pemerintah Kementerian atau milik Negara kenapa kami harus mengurus Izin plang PBG bahkan Afrzal mengucapkan mana lebih tinggi Provinsi atau kabupaten karena bangunan ini diawasi Provinsi dan kementerian Pusat, " Katanya Afrizal lantang.
( M. Parulian. Simanjuntak)







Komentar