Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2021, Janses Simbolon Ajak Masyarakat Pekan Labuhan Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan Janses Simbolon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (11/10/2025).  di Hadiri Ribuan Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda). dengan narasumber langsung Anggota DPRD Kota Medan Janses Simbolon dari Partai Hanura.

Dihadapan Ribuan warga Medan Utara, yang Meliputi Dapil II seperti Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, dan Medan Belawan, Janses Simbolon mengatakan Perda 10 tahun 2021, bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Disebutkan, dalam Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2021, setiap orang atau badan memiliki hak yang sama menikmati ketenteraman dan ketertiban, bebas dari segala bentuk gangguan, sehingga dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan norma - norma dalan kehidupan masyarakat.

Namun pada sisi lain, setiap orang atau badan, juga berkewajiban menciptakan, memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban.

Dalam sosialisasi, Janses Simbolon menekankan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat. Menurutnya, keteladanan yang lahir dari keluarga akan berdampak pada lahirnya masyarakat yang baik, tertib, dan nyaman.

Melalui Perda itu, Janses Simbolon berharap adanya kesadaran kolektif bahwa ketentraman dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. “ Kita bisa mencegah aksi tawuran yang marak terjadi di wilayah medan utara, oleh karena itu kita sebagai orangtua supaya menjaga dan mengawasi aktifitas anak – anak kita “ Jelas Janses Simbolon.

Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada Warga Medan Labuhan.

 (Ariayansah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami