Tunjangan Transportasi dan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Panjang Fikri: Itu Berdasarkan Kajian Tim Appraisal

Padang Panjang, bidikkasusnews.com - Besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Padang Panjang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang nomor 8 Tahun 2022.

Perwako nomor 8/2022 merupakan perwako perubahan dari Perwako nomor 32/2017, tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang tahun 2017 nomor 32, sebagaimana telah diubah dengan Perwako nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Perwako nomor 32/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang. 

Pada Perwako nomor 8/2022, ketentuan Pasal 2 ayat (1) berbunyi dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 11. 480.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp. 7.598.000.

Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil verifikasi kelayakan, kepatutan dan kepantasan serta harga sewa rumah yang berlaku berdasarkan hasil appraisal. 

Kemudian, tunjangan transportasi tertulis pada Perwako 8/2022, Pasal 4 ayat (1), berbunyi: dalam rangka menunjang pelaksanaan sehari-hari Pimpinan DPRD, disediakan kendaraan dinas jabatan.

Pada Pasal 5  ayat 3 berbunyi besaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD setiap bulan sebesar Rp. 12.600.000.

Menyoal besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Padang Panjang itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang Zia Ul Fikri, mengatakan besaran angka -angka dimaksud telah melalui kajian tim Appraisal. 

"Hasil kajian tim Appraisal itu dijadikan pedoman oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul dalam hal ini Sekretaris DPRD dan oleh pemerintah kota melalui Wali Kota dalam menerbitkan Perwako nomor 8 tahun 2022 dimaksud," ujar Fikri saat dikonfirmasi jurnalis di kantor BPKD setempat, Kamis (2/10/2025). 

Ketika ditanyakan apakah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang dilibatkan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Fikri menjawab bahwa TAPD dan Banggar DPRD tidak terlibat. 

"Hasil kajian tim Appraisal tidak dibahas TAPD dan Banggar DPRD. Hasil kajian tim appraisal itu sebagaimana disebutkan di atas tadi menjadi pedoman bagi SKPD didalam menyusun besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang kemudian ditetapkan melalui Perwako," jelas Fikri. 

Selain itu, Fikri juga menyebutkan terkait penggunaan anggaran pemerintah Kota Padang Panjang secara transparan di update secara terbuka. 

"Siapapun pihak termasuk masyarakat dapat mengetahui  penggunaan anggaran pemerintah Kota Padang Panjang, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang di update di situs resmi Pemko Padang Panjang," sebut Fikri.

Selain Tunjangan perumahan dan DPRD Padang Panjang juga diberikan berbagai tunjangan lainnya, seperti belanja tunjang jabatan DPRD tunjangan alat kelengkapan DPRD belanja tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan anggota DPRD belanja iuran jaminan kesehatan belanja jaminan kematian belanja uang jasa pengabdian dan lain sebagainya.

Terkait dengan tunjangan DPRD ini, salah seorang praktisi hukum di Kota Padang Panjang Suharmen,SH mengatakan, selagi itu diatur dalam peraturan perundang-undangan tentu tidak ada masalah. Kalau benar Tunjangan perumahan setiap anggota DPRD Kota Padang Panjang itu sebesar 7. 598.000 rupiah, artinya 1 tahun itu nilainya Rp 91.176.000.

" Nah ini kan harus kita lihat dari kemampuan masyarakat Padang Panjang. Apakah mereka sudah sejahtera dan mampu mengontrak rumah minimal 50% dari tunjangan perumahan anggota DPRD ini, yakni senilai 45 juta," tanya Suharmen.

Kalau masyarakat kita sudah sejahtera maka wajarlah tunjangan perumahan anggota DPRD ini, katanya.

Terkait dengan tunjangan transportasi senilai Rp 12.600.000 perbulan. Dan ini kembali kita melihat kondisi ekonomi masyarakat kita. Kalau kita jumlahkan jumlah transportasi anggota DPRD Kota Padang Panjang 1 tahunnya bernilai Rp 151.200.000. Sementara masyarakat kita masih naik gojek kalaupun memiliki sepeda motor dan itupun masih banyak terjerat dengan akad kredit.

" Menurut saya tunjangan untuk anggota DPR ini sah-sah saja, namun perlu tinjau dan dikaji ulang agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara Wakil Rakyat dan rakyatnya. Karena DPRD itu adalah wakil rakyat yang memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat. Maka sudah sepatutnya lah mereka-mereka itu memikirkan langkah-langkah bagaimana masyarakat kota yang sama-sama kita cintai ini menjadi Sejahtera," tuturnya.

(Yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami