Bupati Dairi Tandatangani Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bersama Kajari Dairi

Dairi, bidikkasusnews.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga yang diwakili Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., menandatangani naskah kerja sama terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang turut melibatkan seluruh kepala daerah dan Kajari Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini adalah langkah strategis memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif.

“Pidana kerja sosial adalah upaya modern dalam penegakan hukum. Selain memberi efek jera, juga memberikan nilai manfaat sosial. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan dukungan fasilitas dan mekanisme pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Bobby menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov, Pemkab/Pemko, dan Kejaksaan sebagai kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. “Sumatera Utara harus menjadi pelopor penegakan hukum yang humanis, efektif, dan memberi ruang pemulihan bagi pelaku maupun masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial selaras dengan prinsip Restorative Justice yang terus dikembangkan Kejaksaan RI.

Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi solusi dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, terutama untuk tindak pidana ringan. Ia meminta seluruh Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

“Sinergitas ini diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, terukur, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pidana kerja sosial harus menjadi upaya nyata menanamkan tanggung jawab sosial bagi pelaku serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kabupaten Dairi bersama Kejaksaan Negeri Dairi resmi mengambil bagian dalam upaya bersama memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Mhd Ibrahim Simarmata)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami