Labuhanbatu Utara, Bidikkasusnews.com – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kualuh Selatan, yang berlokasi di Jl. Besar Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jum'at (21/11/2025)
Meskipun menyandang Akreditasi A, sekolah ini diduga tidak optimal dalam memanfaatkan dana BOS yang dialokasikan untuk pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras), yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, SMKN 2 Kualuh Selatan telah merealisasikan biaya pemeliharaan Sarpras dari dana BOS dengan total mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Ironisnya, realisasi anggaran yang besar ini tidak sejalan dengan kondisi fisik sekolah. Berdasarkan pantauan media pada 10 November 2025, terlihat jelas beberapa kerusakan yang terkesan diabaikan oleh manajemen sekolah.
Contohnya, terdapat beberapa jendela yang bolong tanpa kaca nako, yang sangat mengganggu estetika bangunan. Selain itu, asbes atap di beberapa ruang praktik siswa juga jebol, yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas laporan pertanggungjawaban dana. Muncul dugaan kuat bahwa dana BOS miliaran rupiah tersebut tidak tersalurkan secara optimal untuk perbaikan yang seharusnya terlihat.
Padahal, jika dibandingkan dengan total dana yang dialokasikan, perbaikan kerusakan-kerusakan tersebut seharusnya tidak memakan biaya yang signifikan.
Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap rupiah dana harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya.
Kerusakan yang tampak jelas dan seharusnya dapat diperbaiki dengan biaya yang relatif kecil dari total realisasi dana pemeliharaan Sarpras, memunculkan indikasi kuat adanya potensi penyelewengan dana BOS.
Pihak sekolah dinilai kurang optimal dalam memelihara aset bangunan yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terutama mengingat sekolah tersebut sering menerima bantuan pembangunan dengan nilai miliaran rupiah.
Upaya awak media untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana BOS ini justru direspon dengan sikap yang tidak profesional.
Saat dikonfirmasi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku sebagai Humas sekolah dengan inisial JH, menunjukkan sikap arogan dan berbicara dengan nada tinggi.
Tindakan JH ini dinilai melanggar Kode Etik ASN dan prinsip keterbukaan informasi publik karena menolak menyediakan ruangan yang layak untuk konfirmasi pers dan memaksa wawancara dilakukan di lorong masuk sekolah, di dekat toilet yang baunya tidak sedap.
"Mau di mana, tidak ada ruangan, di sini saja bisa," tegas JH dengan nada tinggi, yang terekam oleh awak media.
Sikap arogan ini tidak hanya mencoreng citra institusi pendidikan, tetapi juga memperkuat dugaan adanya masalah internal terkait pengelolaan aset sekolah yang sengaja ditutupi.
Gunawan Situmorang, Aktivis sekaligus Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumatera Utara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Temuan ini perlu ditindaklanjuti dengan permintaan konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Polres setempat untuk melakukan audit serta penyelidikan forensik terhadap penggunaan dana BOS di SMKN 2 Kualuh Selatan," kata Gunawan.
Gunawan juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan akan membuat laporan resmi jika diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana BOS miliaran rupiah tersebut.
(Ricki Chaniago)





Komentar