Kabag Ekonomi:Kami Tidak Berhak Menentukan Masyarakat atau Organisasi Yang Mendapat TJSLP Perusahaan

Toba, bidikkasusnews.com - Kabag Ekonomi Sekretariat Pemkab Toba, Samuel Lumbanraja S.STP,M.SP membantah bahwa Pemkab Toba dapat menentukan masyarakat atau organisasi yang mendapatkan dana CSR atau TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan) dari perusahaan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Toba.

Hal ini disampaikan Kabag Ekonomi Sekdakab Toba terkait adanya segelintir pihak atau masyarakat yang menyebutkan bahwa bagian ekonomi Sekdakab Toba mengatur perusahaan agar memberikan dana TJSLPnya.

"Kami hanya menerima laporan dari perusahaan dan kami tidak berhak menentukan siapa penerima CSR/TJSLP",sebutnya ketika dikonfirmasi awak media ini, Kamis 06-11-2025 diruang kerjanya.

Siapa siapa yang berhak memanfaatkan  TJSLP itu dari perusahaan itu merupakan wewenang Direksi sesuai hasil rapat umum pemegang saham,terangnya lagi.

Sampai saat ini,kami hanya menerima laporan laporan TJSLP dari perusahaan perusahaan yang ada di Pemkab Toba namun tidak semuanya melaporkan hasilnya kepada Pemkab Toba, ujarnya lagi.

Saat ini,hanya beberapa perusahaan yang selalu kami mintai laporannya seperti Bank SUMUT,PT Inalum,PT TPL dan PT BNE.

Dasar kami menjalankan tugas tersebut mengacu kepada UU no 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,PP no 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan. perusahaan dan Perda Kabupaten Toba no 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan,ujarnya menerangkan kepada awak media ini.

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami