Labura, bidikkasusnews.com - "TEGAKAN HUKUM WALAU LANGIT AKAN RUNTUH" Kimhock Ambarita Melalui Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia PWDPI Labura (DPC PWDPI) pada rabu(19/11/25) kembali datangi kantor DPRD Labura guna Surati yang kesekian kali ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten labuhanbatu (Labura).
Surat yang ditujukan kepada DPRD Labura ke komisi B adalah, penyampaian Aspirasi terkait dengan gejolak yang terjadi di Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) yang berdomisili di Dusun Sidorukun Pasar 10 Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut)
Pengurus PWDPI Labura sebagai pendamping Kimhock Ambarita yang menangani kasus tersebut, menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (DPRD ) Labura, tidak bekerja dengan maksimal sesuai profesional dengan tupoksinya.
Hal ini tentunya yang menjadi kekecewaan terhadap saudara Kimhock Ambarita yang mana saudara Kimhock Ambarita sangat -sangat dirugikan atas lambatnya kinerja DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun hal yang PWDPI Labura maksud adalah sebagai berikut;
1, Terhadap surat yang pernah saudara Kimhock Ambarita sampaikan, anggota DPRD Labuhanbatu Utara komisi B, pada senin 19 Mei 2025, komisi B telah menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)
2. Anggota DPRD komisi B Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jumat 13 Juni 2025 meninjau langsung objek yang saudara Kimhock Ambarita sampaikan.
3. Kimhock Ambarita telah berulang-ulang datang ke kantor Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara bahkan secara pribadi menjumpai ketua komisi B di kediamanya untuk menanyakan tentang kesimpulan atau Putusan dari laporan yang pernah Kimhock Ambarita sampaikan. Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang hanya berjanji akan menggelar RDP kembali sekaligus membacakan putusan pada bulan September.
4. Sampai saat ini Rabu 19 November 2025, Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara belum juga ada kesimpulan atau Putusan dari tindak lanjut laporan saudara Kimhock Ambarita tersebut, dan tidak pernah mengundang Kimhock Ambarita baik tertulis atau pun secara Lisan dan via telepon seluler sebagaimana nomor yang Kimhock Ambarita cantumkan untuk mempermuda komunikasi.
Atas buruknya kinerja Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sampai saat ini belum juga dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat atas nama Kimhock Ambarita yang berselisih dengan KTH KPLS di Desa Air Hitam.
Hal ini sangat mengecewakan saudara Kimhock Ambarita, sebagai masyarakat Labuhanbatu Utara. Untuk itu, kami DPC PWDPI sebagai yang dikuasakan untuk pendampingan permasalahan tersebut, berharap kepada ketua DPRD dan ketua BKD (Badan Kehormatan Dewan) agar segera memproses laporan kami ini, dan memberi sanksi semua pihak sesuai dengan aturan yang ada.
Bila DPRD Labura tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka hal ini, akan kami serahkan untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP PWDPI) pusat jakarta, untuk menindak lanjuti dipusat Jakarta. Karena sudah berjalan Delapan bulan konflik perselisihan antara Kimhock Ambarita dengan KTH KPLS tidak ada penyelesaiannya. Ada apa dengan DPRD Labura..? "Desak M.Idris Ketua PWDPI Labura.
(Eko S.Rino)





Komentar