Kapolsek Kualuh Hulu Tuai Kritik, Minta Laporan Resmi Sebelum Olah TKP Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Amin

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Aksi pencurian kotak amal kembali menyasar rumah ibadah di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kali ini, Masjid Al-Amin yang berada di Dusun Sumber Sari–Siranggong, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, menjadi korban pencurian pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. (26/12/2025)

Namun di tengah keresahan warga, respons pihak kepolisian justru menuai kritik. Sikap Kapolsek Kualuh Hulu dinilai terlalu administratif dan lamban dalam merespons kasus pencurian yang terjadi di fasilitas umum.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Nazir Masjid pada Sabtu sekitar pukul 03.30 WIB, saat hendak membersihkan mesjid sebelum melaksanakan salat Subuh. Dari rekaman CCTV yang terpasang di dalam masjid, terlihat pelaku beraksi dengan leluasa selama kurang lebih satu jam. (27/12/2025)

Kabar pencurian itu dengan cepat menyebar di tengah masyarakat Dusun Sumber Sari. Warga mengaku resah karena wilayah mereka kembali menjadi sasaran tindak kriminal, khususnya terhadap rumah ibadah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya melakukan komunikasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H. Namun jawaban yang disampaikan melalui pesan WhatsApp justru memicu polemik.

“Pagi Pak, buat laporan ya Pak, biar personel turun untuk olah TKP,” tulis AKP Citra Yani singkat.

Tanggapan tersebut dinilai mengejutkan dan mengecewakan kalangan jurnalis serta pemerhati hukum. Pasalnya, kasus pencurian di rumah ibadah yang merupakan fasilitas umum masuk dalam kategori delik biasa, sehingga aparat kepolisian seharusnya dapat bertindak tanpa menunggu laporan resmi dari korban.

Awak media kemudian memberikan tanggapan balik dengan menyampaikan Polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana baik melalui laporan maupun informasi wajib segera melakukan tindakan penyelidikan guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilangnya jejak kejahatan.

“Apakah kepolisian hanya bisa bertindak setelah ada pembuatan laporan? Ini pencurian di rumah ibadah yang merupakan fasilitas umum. Menurut hemat kami, kasus ini termasuk delik biasa yang wajib diproses tanpa menunggu laporan korban,” tulis awak media dalam balasannya, sembari meminta koreksi apabila terdapat kekeliruan.

Setelah mendapat bantahan tersebut, AKP Citra Yani akhirnya menunjukkan sikap lebih kooperatif dengan menanyakan alamat lengkap Masjid Al-Amin untuk selanjutnya memerintahkan personel turun ke lokasi.

Meski demikian, hingga berita ini sampai ke Redaksi, belum terlihat adanya personel Polsek Kualuh Hulu yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian kotak amal tersebut.

Masyarakat Desa Damuli Pekan berharap kepolisian tidak hanya berhenti pada komunikasi formal, tetapi benar-benar mengambil langkah nyata dalam penegakan hukum. Warga juga meminta adanya patroli rutin, khususnya di area rumah ibadah, agar tempat suci tidak terus menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami